Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hizbut Tahrir Indonesia: Kita enggak tahu apa kesalahan kita

Hizbut Tahrir Indonesia: Kita enggak tahu apa kesalahan kita Hizbut Tahrir Indonesia konpers. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Salah satu alasan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran setiap kegiatannya dianggap berlawanan dengan ideologi Pancasila. Padahal dalam AD/ART, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi ormas.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menepis alasan tersebut. Menurutnya, pernyataan tersebut hanyalah tuduhan-tuduhan yang tak berdasar.

"Itu kan tuduhan, lagi pula kalau itu dianggap pelanggaran, pelanggarannya seperti apa?," kata Ismail di Kantor DPP HTI, Crowen Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Ismail mengaku belum pernah mendapatkan surat peringatan dari Kemenkumham atas kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap melawan ideologi negara. Termasuk petikan surat keputusan pencabutan izin badan hukum ormas milik HTI.

"Kita enggak tahu apa kesalahan kita dan tidak pernah ada peringatan itu," ungkap Ismail.

Sebelumya, pemerintah secara resmi telah mencabut izin organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) per tanggal 19 Juli 2017. Pasalnya Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.

"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

"Surat keputusan pencabutan HTI dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM RI," tambahnya.

Adapun pertimbangan mencabut izin ormas HTI, salah satunya terkait adanya Perppu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU tentang ormas yang diundangkan pada 10 Juli 2017. "Dalam Perppu tersebut mengatur bentuk, pelanggaran penjatuhan dan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum," ujarnya.

Dalam catatan Kemenkumham, ormas HTI terdata badan hukum nomor AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014. Namun, per tanggal 8 Mei pemerintah perlu mengambil langkah hukum kepada HTI. Sehingga hari ini pemerintah mencabut izin berdasarkan surat nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan menteri hukum dan HAM.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin

Baca Selengkapnya
Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB

Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB

Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Kecewa Respons Istana Hadapi Petisi dan Kritik Akademisi: Jangan Ditarik ke Politik

Cak Imin Kecewa Respons Istana Hadapi Petisi dan Kritik Akademisi: Jangan Ditarik ke Politik

Petisi tersebut sebagai pengingat yang isinya adalah agenda perubahan tanpa sengaja sama iramanya.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
KB HMI Dukung AMIN, TKN Prabowo: Secara Organisatoris Menyalahi

KB HMI Dukung AMIN, TKN Prabowo: Secara Organisatoris Menyalahi

Arief menerangkan perihal sifat independensi HMI, yakni independensi etis dan organsatoris.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.

Baca Selengkapnya