Hindari pemeriksaan, Novel Baswedan dituding cuma cari-cari alasan
Merdeka.com - Kuasa Hukum Mabes Polri, Joel Baner Tondan mengungkapkan, penangkapan salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan yang tersangkut kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur. Dia menilai dalil yang diungkapkan Novel hanya mencari-cari alasan.
"Tentang tidak sahnya penangkapan sebagaimana disampaikan pemohon adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak benar," ungkap Joel dalam sidang agenda jawaban termohon di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Penangkapan berdasarkan ketentuan Pasal 17 KUHP yang menyebutkan perintah penangkapan dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya Pasal 19 ayat (2) KUHP di mana pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan, kecuali dia dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut tidak memenuhi pemanggilan tanpa alasan yang jelas.
Atas landasan hukum itu, penangkapan Novel yang dianggap melakukan tindak pidana kejahatan tidak perlu melanggar karena sebelumnya Polri telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tak hanya itu, penyidik polri juga telah memiliki bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.
Pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saur Siagian mengatakan penangkapan Novel tidak sesuai prosedur karena pemohon tidak pernah tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan selama dua kali berturut-turut. Ia juga juga memiliki alasan wajar dan patut tidak dapat hadir dalam pemeriksaan, yaitu menjalankan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun menurut Joel, alasan tersebut terlalu dibuat-buat seharusnya pihak Novel dapat meminta izin kepada KPK untuk diperiksa polisi. "Seharusnya pemohon bisa izin ke sana, KPK kan karyawannya banyak pasti ada yang dapat menggantikan Novel. Dia terlalu cari-cari alasan," jelas Joel.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbedaan Cerpen dan Novel, Patut Dipahami bagi para Pecintanya
Perbedaan cerpen dan novel dapat dilihat dari beragam sisi. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaNovel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaUnsur Ekstrinsik Novel, Ciri-Ciri, dan Strukturnya yang Menarik Dipelajari
Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaTokoh Laskar Pelangi dan Unsur Intrinsik dalam Ceritanya, Berikut Penjelasannya
Novel Laskar Pelangi menjadi bahan ajar ilmu sastra Indonesia akibat kekayaan dalam cerita dan penokohannya.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaCiri Berlian Asli yang Gampang Dikenali, Simak Ulasannya
Ada beberapa ciri atau tanda yang dapat Anda kenali untuk membedakan berlian asli dan palsu.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnya