Hindari kongkalikong, Tjahjo sebut APBD tak perlu lalui Sidang Paripurna
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, kepala daerah untuk tidak melakukan kongkalikong dalam pembahasan APBD. Sebab, pengesahan anggaran daerah tersebut tidak harus melalui paripurna untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tjahjo mengatakan, pengesahan APBD dapat dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Sehingga, dia mengungkapkan, eksekutif tidak harus memutuskan bersama legislatif.
"Perda dalam konteks APBD dengan segala norma tidak harus diputuskan dalam Perda kalau ada proses-proses yang terjadi Sumatera Utara, Jambi, Kota Malang, Kebumen mohon maaf yang kongkalikong dalam proses perencanaan anggaran antara pemerintah dengan legislatif yang akhirnya KPK masuk ya nggak perlu pakai Perda," katanya Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Politisi PDIP ini mengingatkan kepada ribuan Ketua DPRD, Sekda, Sekwan, dan SKPD keuangan dan ekonomi, untuk mencermati ranah rawan korupsi dalam proses penganggaran. Menurutnya, dalam penganggaran daerah yang rawan korupsi adalah perencanaan, dana hibah dan bansos, serta pengadaan barang dan jasa.
"Mengingatkan kembali pahami area rawan korupsi tapi tetap fokus area rawan korupsi itu pada perencanaan anggaran," tegasnya.
Kendati demikian, Tjahjo mengakui, proses legislasi dengan DPRD pun harus tetap berjalan. Karena, dia mengungkapkan, tidak ada partai politik yang mengajarkan untuk korupsi. Hanya, perilaku oknum-oknum semata.
"Tapi memang sebaiknya dengan DPRD, tadi ada fungsi pengawasan, fungsi budgeting, fungsi legislasi apalagi ini kita dengan sistem politik yang ada harus kita hormati," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUsai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo
Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya