Hilmi Aminuddin bohong besar soal tanah wakaf di Cipanas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kuota impor daging sapi yang diduga melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq . KPK bahkan telah menyita sejumlah harta milik Luthfi, salah satunya adalah bangunan dan lahan di Desa Cipanas, Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
Namun, penyitaan bangunan dan lahan di Cipanas itu menimbulkan protes dari pendiri Partai Keadilan (kini PKS) Yusuf Supendi dan salah satu ahli waris, Faisal Rahmat. Sebab, tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang tidak boleh dijual.
Keduanya lantas melaporkan keberatannya itu kepada KPK, kemarin. Menurut Yusuf, rumah induk wakaf wasiat Haji Zainal itu dibeli oleh Luthfi dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin .
Sementara itu, Faisal Rahmat mengatakan, awalnya enggan menjual tanah dan bangunan tersebut. Namun saat itu sang ibu tengah sakit keras dan membutuhkan banyak biaya. Akhirnya, atas desakan keluarga dia mau menjualnya kepada Hilmi yang tak lain adalah ayah mertua dari adiknya.
Saat itu, pihak keluarga Faisal membuat kesepakatan dengan Hilmi. Mereka mau menjual bangunan dan tanah tersebut asalkan tak dikomersilkan. Hilmi pun menyangupinya dan berjanji rumah dan lahan tersebut akan digunakan untuk dakwah Islam sebagai tempat mengaji.
"Waktu itu Hilmi ingin membeli rumah induk keluarga yang diwakafkan untuk memakmurkan dakwah Islam dalam lindungan Majelis Taklimbmirqotul Quran," papar Faisal, Kamis (4/7).
Namun setelah sekian lama dijual, Faisal mengaku kaget tanah itu ternyata telah dijual Hilmi ke Luthfi pada 2006 silam seharga Rp 1,2 miliar. Padahal tanah dan bangunan itu dibeli Hilmi dari keluarganya seharga Rp 500 juta.
Faisal mengaku kecewa karena Hilmi tak menepati janjinya untuk tak lagi menjual tanah itu dan akan menjadikannya sebagai lokasi dakwah. "Saya kaget luar biasa, karena dulu dibilang Hilmi bakal makmurkan. Keluaga saya bilang kalau Ustaz Hilmi bakal makmurkan," ujarnya.
Saat merdeka.com mencoba mengkonfirmasi Hilmi tak menjawab teleponnya. Pesan singkat yang dikirimkan merdeka.com juga tak dibalas.
Namun, saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu Hilmi mengakui memiliki tanah dan bangunan di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tanah itu kemudian dijualnya kepada Luthfi Hasan Ishaaq , dengan harga Rp 1,2 miliar.
Berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 Pasal 40 tentang Wakaf, disebutkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Dalam Islam menjual barang yang sudah diwakafkan juga tidak diperbolehkan dan akad jual beli tersebut dihukumi sebagai akad yang bathil. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma,
"Umar bin Khoththob mendapat bagian lahan di Khoibar lalu dia menemui Nabi untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut seraya berkata: " Wahai Rosulullah, aku mendapatkan lahan di Khoibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang anda perintahkan tentang tanah tersebut? Maka beliau berkata: " Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya." Ibnu Umar berkata: Maka Umar menshadaqahkannya ( hasilnya ), dan wakaf tersebut tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan, namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya." (Shohih Bukhori, No 2737)
Lantas mengapa Hilmi yang notabene mengerti agama berani menjual tanah wakaf?
Baca juga:
PKS ogah direpoti Yusuf Supendi
Nasir Djamil: Tudingan Fahri Hamzah ke Sudi berdasarkan bukti
Fahri Hamzah: FPI, KPK dan ICW itu bahaya
Ini jawaban Sudi soal tudingan Fahri merekayasa kasus Luthfi
// (mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN Harap Hakim MK Jernih Lihat Bukti Dibawa saat Sidang
Timnas AMIN menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 bentuk ikhiatiar mewujudkan keadilan dan menjalankan amanah 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaCak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti
Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Nilai Mahfud Beri Sinyal Berpamitan ke Jokowi
Mahfud disebut akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN: Pendukung Anies-Cak Imin Siap Jalan Kaki ke JIS
Para relawan akan mengawal para pendukung AMIN yang berjalan kaki menuju JIS.
Baca SelengkapnyaTim AMIN Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK: Saksi Penting akan Hadir Namun Rahasia
Ari menyebut pertemuan dengan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar rutin dilakukan.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnya