Hilangkan Dokumen C1 Plano, 5 PPK Cikarang Barat Dipenjara Dua Bulan
Merdeka.com - Terbukti bersalah telah menghilangkan dokumen C1 plano dan C hologram di Desa Telaga Murni, lima orang Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dihukum penjara 2 bulan setelah upaya bandingnya ditolak pengadilan.
"Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 504 dan 505 junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Kelimanya dikenai hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp10 juta karena para anggota PPK ini melakukan kelalaiannya sehingga mengakibatkan berubah atau hilangnya berita acara hasil pemilihan umum atau sertifikat hasil pemungutan suara," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ibnu Fajar di Cikarang, Selasa (12/11) seperti dikutip Antara.
Ibnu mengatakan kelima PPK Kecamatan Cikarang Barat itu masing-masing Aan Surawan (56) sebagai Ketua PPK dan empat orang anggota di antaranya Muhammad Sofwan (42), Abuy Hasbullah (37), Supendi (33), dan Indra Jaya (33).
Berdasarkan putusan pengadilan, hukuman tersebut sudah bersifat final sehingga tidak dapat dilakukan proses keringanan. "Kalau keringanan hukuman paling biasanya melalui remisi di Lapas. Paling mereka dapat remisi awal tahun. Bisa bebasnya di awal tahun," kata dia.
Merasa Tak Dibela KPU
Salah seorang anggota PPK tersebut, Abuy mengaku menyayangkan upaya bandingnya yang ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia pun menyayangkan kasus ini harus mereka hadapi sendiri tanpa bantuan hukum dari KPU.
"Kami dari PPK Cikarang Barat merasa keberatan dengan hasil ini karena harapan kami KPU bisa membantu dan mengadvokasi terkait permasalahan hukum yang sedang kami hadapi. Kami hari ini dilepas begitu saja tanpa ada pengacara dari KPU. Akhirnya kami merasa telah menjadi korban dalam persoalan ini," kata Abuy.
Berawal dari Aduan Partai NasDem
Abuy menjelaskan kasus yang menimpa dia beserta empat rekan yang lain berawal saat penyandingan data pada 19 Agustus 2019. Pada saat itu C1 hologram di 12 TPS di Desa Telaga Murni tidak ada sehingga menjadi bahan aduan dari Partai Nasdem.
Menurut dia KPU Kabupaten Bekasi seharusnya tidak melibatkan PPK dalam proses tersebut. Alasannya karena surat tugas mereka sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan telah habis pada 30 Juni 2019.
Bahkan pihaknya pun telah menyampaikan kotak suara hasil penghitungan di kecamatan pada KPU Kabupaten Bekasi pada 1 Mei 2019 dan telah ditandatangani.
"Berarti kesalahan bukan di PPK Cikarang Barat, karena di tanggal 1 Mei semua kotak sudah kami serahkan, dan ada tanda terimanya, yang ditandatangani oleh staf KPU. Yang kami kecewakan kenapa ini larinya ke PPK, dan KPU juga seperti lepas tangan," ucapnya.
KPU Bekasi Bantah Telantarkan
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin membantah ada pembiaran atas kasus ini. Menurut dia, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman mereka.
"Kami sejak dari awal sampai hari ini pun terus melakukan bantuan-bantuan agar teman-teman bisa juga diberikan putusan seadil-adilnya, tidak bersalah. Kami upayakan terus, kami masih koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait dengan hal ini. Kami tidak akan pernah berhenti untuk mencoba bagaimana teman-teman itu untuk diberikan pembelaan-pembelaan," kata Jajang.
Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta membenarkan kelimanya ditahan di Lapas Cikarang. "Sudah kang, kelima PPK Cikarang Barat sudah ada di sini (lapas)," kata Kadek.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaFormulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur
Zul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat, Ini Dokumen Harus Disiapkan Jelang Daftar Seleksi CPNS 2024
Formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Baca SelengkapnyaBanyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Form C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya