Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hilang saat akan dieksekusi, Anand Krishna jadi buruan Kejagung

Hilang saat akan dieksekusi, Anand Krishna jadi buruan Kejagung Anand Krishna. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan terus mencari keberadaan terpidana 2,5 tahun penjara perkara pelecehan seksual, Anand Krishna yang mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dieksekusi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Manan melalui menyatakan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Anand Krishna.

"Tentunya kalau ada, langsung ditangkap. Anand Krishna itu menghilang saat hendak dieksekusi. Jadi bukannya kami tidak serius untuk menangkapnya," ujar Mahfud Manan seperti dikutip dari Antara, Senin (11/2).

Sebelumnya, Anand terbukti telah berbuat asusila dan mendapat hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul, Anand dihukum 2,5 tahun pada tingkat kasasi MA. Perkara kasasi divonis majelis hakim kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung sebagai anggota, yakni Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.

Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi ke MA karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan melakukan tindak pidana asusila.

Anand menjadi terdakwa setelah seorang muridnya, yaitu korban Tara Pradipta Laksmi, melaporkan bahwa pada 21 Maret 2009 Anand melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi, yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Baca Selengkapnya
Anies Janji Permudah Izin Konser Jika Jadi Presiden: Jangan Khawatir Enggak ada Konser

Anies Janji Permudah Izin Konser Jika Jadi Presiden: Jangan Khawatir Enggak ada Konser

Anies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Santai Sikapi Dukungan JK ke Anies-Cak Imin: Sejak Awal Memang Dukung Anies

TKN Prabowo Santai Sikapi Dukungan JK ke Anies-Cak Imin: Sejak Awal Memang Dukung Anies

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menanggapi santai dukungan JK ke Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya