Hercules sakit, sidang kasus pencucian uang ditunda
Merdeka.com - Persidangan terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hercules Rozario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemanggilan saksi, hari ini ditunda. Sidang ditunda karena ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) tersebut sakit.
"Sidang ditunda karena terdakwa sakit. Tadi kita juga sudah terima surat sakitnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar, di PN Jakbar, Rabu (19/3).
Yanuar menjelaskan, saksi yang didatangkan merupakan perwakilan dari Bank BCA. Sebanyak tiga orang pegawai dari Bank BCA cabang Kebon Jeruk, Srengseng, dan Central Park.
Hercules didakwa dengan Pasal TPPU 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang dan Pasal 3 ayat 1 tahun 2003 tentang perubahan atas UURI No 15 Tahun 2002.
Polisi sebelumnya telah menangkap kembali Hercules Rozario Marshall setelah bebas dari masa tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu (3/8). Penangkapan Hercules terkait dua kasus, yakni kasus pemerasan dan pencucian uang. Kasus-kasus tersebut sudah dilakukan dari tahun 2006 sampai 2012.
Tak hanya Hercules, polisi juga menangkap tiga anak buah Hercules yakni A, I dan F. Mereka ditangkap lagi dengan kasus serupa.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaPernyataan Hercules tentang sosok Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaCobalah untuk tidak hanya berfokus pada saldo Anda dalam waktu tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nasabah BRI bisa menikmati penawaran menarik di 5 swalayan ini!
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaSelain sepakat untuk pembagian dividen, terdapat sejumlah agenda yang dilaksanakan pada rapat tersebut.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca Selengkapnya