Hentikan kasus Novel Baswedan, Kejagung bantah diintervensi LSM
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dihentikan lantaran adanya intervensi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Perkara Novel dihentikan karena kedaluwarsa dan kurang alat bukti.
"Kita menangani persoalan tidak ada intervensi LSM, kami meyakini sebuah proses yang setelah kami kaji. Artinya memang dilimpahkan tapi oleh tim ada keraguan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/2).
Noor Rochmat mengatakan, baik Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, ragu dengan perkara penganiayaan dan penembakan yang diduga melibatkan penyidik andalan KPK itu. Dia tidak merinci hal apa saja yang dianggap meragukan.
Noor Rochmat hanya menyebut secara fakta perbuatan ada, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada saksi yang melihat.
"Jadi begini, memang kalau sudah bicara substansi itu panjang, tetapi saya hanya sampaikan kulitnya bahwa perkara ini kejadiannya malam hari dan tentu dengan keadaan kegelapan begitu kemudian juga saksi yang melihat tidak ada," ujar dia.
"Dalam berkas tidak nampak. Jadi keraguannya dari segi perbuatan ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu? Karena tidak ada saksi yang melihat. Semua berpeluang pada petunjuk, petunjuk ini yang akhirnya membuat ragu-ragu tim untuk membawa ke pengadilan," tambahnya.
Selain itu, menurut hasil laboratorium forensik (Labfor), ada persoalan dalam bukti proyektil. "Salah satu di antaranya adalah proyektil dan dalam senjata yang dipakai itu dalam registernya nama Polres Bengkulu, sementara kejadiannya pada masa Polresta Bengkulu. Itu satu contoh saja," tandas Noor Rochmat.
Sebelumnya, Kejagung bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menghentikan kasus Novel Baswedan sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejari Bengkulu dengan nomor B03N.7.10/rp.102 2016.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaIni Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya
Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaSosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya