Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan & Meringankan Hukuman
Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional,” tutur majelis hakim di PN Jaksel, Senin (27/2).
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Sudah kami bacakan putusan ini, sebagaimana yang sudah saudara dengar, terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara,” tanya hakim.
“Pikir-pikir,” jawab Hendra Kurniawan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara kematian Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.
“Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun,” tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Selain itu, terdakwa Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesarl Rp20 juta dengan apabila tidak dapat melaksanakannya maka diganti pidana penjara 3 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anak Durhaka, Pukuli Ayah yang Sudah Pikun karena Sering Pergi Sendirian sampai Kadang Hilang
Si Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.
Baca SelengkapnyaTetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaMusim Hujan, Daftar Hewan ini Harus Diwaspadai karena Ada yang Mengancam Nyawa
Beberapa hewan yang biasanya mencari tempat perlindungan di dalam rumah.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaDukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca Selengkapnya