Heboh Raperda Perlindungan Janda di Banyuwangi, DPRD Belum Terima Usulan
Merdeka.com - Pengusulan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Janda di Banyuwangi, Jawa Timur, bikin heboh dan ramai dibicarakan. Padahal, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi belum menerima berkas pengajuan usulan rancangan aturan itu.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiyadi mengatakan, agar usulan dapat diakomodir, harus diajukan sekurangnya lima bulan sebelum pengesahan APBD yang berkaitan dengan perda. Pengesahan APBD yang berkaitan dengan Propemperda biasanya dilakukan pada bulan November, sehingga masih ada waktu bagi Fraksi PPP jika serius memperjuangkan Raperda Janda agar dapat dibahas pada 2023.
"Masih ada waktu untuk bisa diusulkan setidaknya bulan 6 atau 7, jadi masih ada kesempatan untuk fraksi PPP mengajukan Raperda," Kata Sofiandi, Sabtu (28/5).
Syarat Pengusulan Ranperda
Syarat pengusulan raperda di antaranya harus ada redaksi judul Raperda, latar belakang, dan uraian sederhana atau singkat mengenai cakupan materi. Selain itu juga perlu dilengkapi ketentuan asas, tujuan dan manfaatnya.
Namun, kata Sofiandi, wacana itu masih sebatas lisan, sehingga bisa diartikan usulan tersebut hanya guyonan dan terkesan tidak serius.
"Selama ini masih hanya disampaikan secara lisan, memang sempat disampaikan dalam beberapa rapat, tapi sampai saat ini masih belum ada pengajuan," ujarnya.
Wacana Dilontarkan Ketua Fraksi PPP
Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan PPP DPRD Banyuwangi Basir Khadim berwacana untuk mengusulkan adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Janda di Banyuwangi.
Pertimbangannya karena banyaknya angka perceraian di kabupaten ujung timur Pulau Jawa yang diprediksi jumlahnya mencapai 500 per bulan atau lebih dari 7.000 dalam satu tahun.
Basir menilai nasib para janda perlu diperhatikan dengan cara memperbolehkan ASN atau warga yang mampu untuk poligami. Selain itu pemerintah daerah juga harus memberikan pelatihan kerja terhadap mereka agar ekonomi mereka tetap stabil.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah penghargaan yang menjadi perlambang supremasi kebersihan kota dan lingkungan hidup.
Baca SelengkapnyaKabupaten Banyuwangi dinilai berhasil menyusun perencanaan pembangunan yang terintegritas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPuting beliung menerjang wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang, Rabu (21/2). Sejumlah rumah rusak serta belasan warga terluka akibat bencana ini.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya