Hatta Taliwang akan ajukan gugatan pasal makar ke MK
Merdeka.com - Penasihat hukum Hatta Taliwang, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan uji materi pasal 107, 87 dan 53 KUHP tentang makar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pasal makar yang dituduhkan polisi terhadap Hatta Taliwang dan kawan-kawan dinilainya tidak mendasar.
"Secepatnya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohonnya Hatta Taliwang dan kami telah berkomunikasi dengan beliau. Jadi kami akan mendampingi," kata Yusril di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Lantai 19 Office Tower 88, Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Menurut Yusril, pasal-pasal makar yang dituduhkan kepada para kliennya itu tak berdasar. Sebab, kata makar dalam masing-masing pasal cenderung multi tafsir.
"Arti kata makar itu untuk menggulingkan pemerintah, tapi pemerintahnya pun belum jelas, belum spesifik, siapa? Pemerintah yang mana, lurah, camat, gubernur atau presiden? Itu yang belum jelas. Sehingga warga tak bisa mendapat kepastian hukumnya itu," jelas Yusril.
Yusril berpandangan, pada pasal 107 ayat 1 KUHP, yang dimaksud dengan makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Lalu pada ayat (2) para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pada Pasal 87 KUHP dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah teryata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti tersebut dalam pasal 53.
Sementara pada pasal 53 KUHP berbunyi, pertama, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Dua, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
Tiga, jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Empat, pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Ditambahkan Yusril, kata makar asalnya berasl dari bahasa Belanda. Yang kemudian ditafsirkan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP. Sehingga apabila MK memeriksa kembali UU tentang makar maka harus membuka KUHP yang aslinya berbahasa Belanda.
"Jadi itu pasal-pasalnya kalau mau diuji materi ke MK harus diuji teks aslinya dalam bahasa Belanda. Karena kata makar dalam hemat kami memang ada ketidakjelasan," tutup Yusril.
Untuk diketahui, pada Jumat (2/12), polisi menangkap sejumlah aktivis dan purnawirawan TNI yang diduga akan melakukan makar. Di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein dan beberapa tokoh lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Teranyar, polisi menciduk Hatta Taliwang. Hatta beberapa kali mengikuti rapat bersama dengan aktivis lain, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ratna Sarumpaet.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKelakar Jusuf Kalla soal Rencana Bertemu Megawati: Kami Selalu Bertemu di Hati
Perihal pembahasan yang akan dibicarakan saat bertemu Megawati, JK secara singkat menyebut masalah kenegaraan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaJK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir
Jusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya