Hasyim Muzadi jenguk terpidana korupsi P2SEM di Rutan Medaeng
Merdeka.com - Mantan Ketua PBNU, Hasyim Muzadi menjenguk mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Fathorrasjid di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Hasyim datang seorang diri ke Rutan Medaeng.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikam, Malang yang datang secara tiba-tiba ini, sampai di Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard B 43 HM.
Hasyim Muzadi mengatakan, kedatangannya ke Rutan Medaeng ini hanya untuk menjenguk Fathorrasjid, yang divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 29 Maret 2010 silam. Politisi asal Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU) ini, dianggap bersalah dan terlibat kasus tindak pidana korupsi dana P2SEM secara bersama-sama.
Dalam putusan Hakim PN Surabaya, tidak menyebut adanya kerugian negara, tapi Fathorrasjid harus mengganti uang sejumlah Rp 5,89 miliar sesuai dengan jumlah yang disebut BPKP diterima Fathorrasjid. Rinciannya, Rp 2,32 miliar dalam bentuk tunai, dan Rp 3,57 ditransfer ke rekening miliknya.
Kemudian, Fathorrasjid mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi empat tahun penjara. Saat ini mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu, sudah menjalani hukuman hampir tiga tahun.
"Saya datang hanya untuk menjenguk saja. Dia (Fathorrasjid) itu teman lama saya. Sudah tiga tahun saya tidak ketemu dia. Dia itu dulu anak buah saya di NU," kata Hasyim santai.
Meski begitu, Hasyim menyangkal kalau kedatangannya menjenguk Fathorrasjid ada maksud tertentu. Dia hanya mengatakan hanya silaturahim biasa saja.
"Tidak ada maksud lain dari kunjungan ini, hanya pertemuan antara sahabat saja," elak dia.
Hasyim juga mengaku, kalau dia hanya membawakan buku-buku tasawuf untuk Fathorrasjid. "Tidak banyak yang saya bawa untuk dia. Hanya buku-buku tasawuf," imbuhnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka TPPU Kasus Korupsi Timah
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Korupsi, Suami Sandra Dewi Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp1 M
Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnya