Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Seleksi UMPTKIN 2022 Keluar Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Seleksi UMPTKIN 2022 Keluar Hari Ini, Begini Cara Ceknya Ujian Tulis SNMPTN . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Peserta seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau UMPTKIN 2022 bisa melihat hasil pada hari ini, Kamis (30/6). Berdasarkan laman resminya https://pengumuman.um-ptkin.ac.id/, hasil akan diumumkan pada pukul 13.00 WIB.

Pengumuman hasil seleksi juga bisa dilihat langsung oleh para peserta melalui laman resmi tersebut menggunakan NISN/NISS dan Password yang telah diberikan ke email masing-masing usai melakukan pembayaran.

UMPTKIN sendiri merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Sebelum hasil keluar, para peserta telah terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan pembayaran pada 25 April sampai 4 Juni 2022.Untuk mendaftar, para siswa dapat mengakses link link pendaftaran UM-PTKIN 2022 melalui laman https://um-ptkin.ac.id/. Kemudian, biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000.

Berikut jadwal pelaksanaan UMPTKIN 2022:

1. Pendaftaran/Pembayaran 25 April - 4 Juni 20222. Finalisasi Pendaftaran 25 April - 4 Juni 20223. Pelaksanaan Ujicoba SSE 7 - 10 Juni 20224. Pelaksanaan Ujian 14 - 18 Juni 20225. Pengumuman 30 Juni 2022

Ketentuan Umum UMPTKIN 2022

Berikut ketentuan umum untuk mengikuti UMPTKIN 2022:

1. Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS atau yang setara tahun 2020, 2021 dan 2022.

2. Lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki Ijazah. Sedangkan lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Pengumuman Lulus dari Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS.

3. Membayar biaya UM-PTKIN melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.

4. Kelompok ujian UMPTKIN terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :- Tes Kemampuan Dasar - TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman, Al Quran);- Tes Kemampuan Bidang IPA;- Tes Kemampuan Bidang IPS.

5. Ketentuan kelompok program studi dan jumlah pilihan adalah sebagai berikut:- Kelompok ujian peserta akan ditentukan berdasarkan pilihan prodi peserta. Apabila peserta memilih prodi IPA di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPA atau jika peserta memilih prodi IPS di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPS;- Semua kelompok ujian (IPA/IPS) dapat memilih minimal 1 prodi dan maksimal 3 prodi;- Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan;- Setiap peserta bebas memilih lokasi ujian di salah satu PTKIN seluruh Indonesia.

6. Ujian hanya terdiri daru satu tipe ujian yaitu :- Sistem Seleksi Elektronik (SSE), yaitu ujian yang diselenggarakan menggunakan komputer. SSE ini tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.

Kemudian, pelaksanaan Ujian SSE UMPTKIN tercantum pada masing-masing Kartu Tes peserta dan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Reporter: Devira Prastiwi

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Instansi Ini Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2023, Cek Daftarnya di Sini

5 Instansi Ini Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2023, Cek Daftarnya di Sini

Mengingat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah selesai pada 22 Desember lalu.

Baca Selengkapnya
Hasil Seleksi CPNS 2023 Kemenag Diumumkan, Cek Daftarnya di Sini

Hasil Seleksi CPNS 2023 Kemenag Diumumkan, Cek Daftarnya di Sini

Total pelamar yang diterima di Kemenag sebanyak 59 peserta dari 68 formasi yang tersedia.

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Begini Penjelasan Kemenag

Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Begini Penjelasan Kemenag

Diketahui, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas dari 11 - 19 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Hasil Pemilu 1955 Menunjukkan Kemenangan Partai Besar yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI, Berikut Penjelasannya

Hasil Pemilu 1955 Menunjukkan Kemenangan Partai Besar yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI, Berikut Penjelasannya

Pemilu 1955 di Indonesia menjadi momen bersejarah yang menandai pelaksanaan pemilihan umum pertama setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN: Quick Count Bukan Data Valid Menurut Hukum

Timnas AMIN: Quick Count Bukan Data Valid Menurut Hukum

Hamdan Zoelva meminta semua pihak menghormati rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya