Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Belum Bersikap

Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Belum Bersikap Komnas Ham Beberkan Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mabes Polri hingga kini belum mengambil sikap terkait hasil investigasi Komnas HAM di kasus penembakan Laskar FPI.

"Yang jelas Polri masih mempelajari seluruh temuan dari Komnas HAM, nanti perkembangannya bagaimana tentunya kita tunggu. Publik juga akan tahu, bagaimana Polri menyikapi semua rekomendasi dari HAM terkait dengan KM 50," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, surat rekomendasi Komnas HAM terkait hasil investigasi kasus baku tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, baru diterima pada Jumat, 29 Januari 2021.

"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Menurut Andi, keseluruhan proses tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM nantinya bergantung pada pertimbangan penyidik. Sejauh ini, tim masih mendalami lebih lanjut isi dari rekomendasi tersebut.

"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," kata Andi.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, tak ada alasan untuk meragukan hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus yang menyeret Front Pembela Islam (FPI). Dia menuturkan, Komnas HAM sudah melibatkan semua pihak dan mengumpulkan bukti untuk memaparkan hasil investigasinya.

"Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan hasil investigasi tersebut," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).

Bahkan sebagai bukti, dia menyambut baik janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Karena itu, jangan sampai ada penyebaran opini yang mengandung disinformasi merupakan upaya untuk menarik simpati kepada kelompok tertentu dan membangun ketidakpercayaan kepada institusi hukum, termasuk kepada Komnas HAM.

"Tidak perlu reaktif dan memberikan respon berlebihan cukup dengan melakukan edukasi publik dengan penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami," jelas Taufik.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak beredar video-video hoaks mengenai kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Video hoaks tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendesak Komnas HAM bahwa kasus kematian 6 FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

"Memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat. Cara menyebarluaskan disinformasinya melalui berbagai video-video pendek yang dijadikan satu video," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).

Kemudian, lanjut Taufan, pihak yang mendesak tersebut menggunakan potongan-potongan video dari keterangan anggota Komnas HAM dan aktivis HAM, namun isi dari video tersebut tidak berkaitan dengan kasus kematian 6 laskar FPI. Sayangnya Taufan tidak mengungkapkan siapa pihak-pihak yang mendesak Komnas HAM itu.

"Mereka mengutip video dari keterangan-keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lain, padahal sebetulnya tidak memiliki relevansi dengan kasus kematian laskar FPI," kata dia.

Padahal, kata Taufan, berdasarkan penyelidikan dan temuan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, kasus kematian 6 laskar FPI tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan Statua Roma maupun UU Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengadilan HAM.

"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat adalah adanya tindakan pidana unlawfull killing atau pembunuhan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya