Harvey Moeis Ditahan usai Terseret Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Sudah Dijenguk Sandra Dewi?
Harvey Moeis Ditahan usai Terseret Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Sudah Dijenguk Sandra Dewi?

Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun.

Harvey Moeis Ditahan usai Terseret Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Sudah Dijenguk Sandra Dewi?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Lantas apakah Harvey sudah dijenguk oleh istrinya Sandra Dewi?
Direktur Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan Sandra Dewi tidak bisa sembarangan menjenguk Harvey. Terlebih Harvey baru ditahan pada Rabu (26/3) kemarin sehingga belum ada izin untuk besuk.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami untuk tujuh hari pertama harus dilakukan (isolasi)," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4).
Kuntadi mengatakan, Harvey hanya boleh dijenguk oleh kuasa hukumnya sebagai hak tersangka. "Ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasehat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan," jelas dia.

Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Penetapan suami artis Sandra Dewi bersamaan dengan crazy rich PIK Helena Lim.
Harvey diduga berperan menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkapnya.
Tersangka Harvey Moeis meminta kepada pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kuntadi menandaskan.