Harusnya sebelum direhabilitasi pecandu narkoba jalani proses hukum
Merdeka.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari membenarkan rehabilitasi menjadi sasaran empuk aparat penegak hukum untuk mendapatkan uang tambahan. Meski telah ada aturannya, nyatanya aturan tersebut tidaklah efektif.
Para pecandu narkotika bisa memilih untuk mengikuti persidangan atau langsung direhabilitasi tanpa proses persidangan.
"Ini karena tidak ada ketegasan aparat penegak hukum. Padahal undang-undang sudah berbicara bahwa semuanya itu harus melalui proses hukum terlebih dahulu baru menjalani rehabilitasi," kata Arman saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/10).
Sebagai contoh, kata Arman, semua kasus penyalahgunaan narkotika kepada pecandu harus diproses secara hukum. Tak boleh seorang petugas dengan kewenangannya memberikan pilihan langsung rehabilitasi atau proses hukum terlebih dulu.
"Kalau nanti pada kenyataannya dia diputuskan untuk direhabilitasi, baru akan dikerjakan. Tapi kan yang terjadi tanpa proses hukum, tapi langsung di rehab. Nah ini kan jadi tidak ada kontrol," tambah Arman.
Arman pun mengatakan reformasi di tubuh BNN pun memang harus dilakukan. Baik itu dari personel maupun aturan hukumnya.
"Yang harus diperbaiki ya petugasnya karena itu kan penyalahgunaan. Tentu oknum penyalahgunaan harus diperbaiki sistemnya maupun orangnya," ujar Arman.
Diakui Arman, aturan tersebut memang sudah ada. Sayangnya aturan tersebut masih dirasa kurang tegas. Untuk itu, dirinya mengaku aturan dalam tubuh BNN pun harus juga ikut diperbaiki.
"Aturannya ada, tapi kurang tugas mengatur. Dalam aturannya hanya ada kata 'dapat'. 'Dapat' itu kan tidak harus. Seharusnya diperbaharui. Semuanya secara keseluruhan dan simultan dan seimbang. Artinya kalau aturannya ada kelemahan harus diperbaiki dan orang-orangnya juga kalau mentalitasnya lemah harus di-upgrade," terang Arman.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaPenyebab Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika, Alasan Kenapa Pecandu Selalu Terjerat Lagi
Mengatasi kecanduan narkoba melibatkan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan, detoksifikasi, stabilisasi, dan after care.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Kerahkan 2.010 Prajurit Sisir Gunung Lawu, Angkut 50 Ton Sampah dan Tanam 23.000 Pohon
Para prajurit TNI AD membersihkan sampah dan melakukan penghijauan kembali setelah beberapa waktu lalu lokasi tersebut kebakaran.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaDensus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca Selengkapnya