Harus ada batasan bagi terpidana yang bisa mengajukan ulang PK
Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judical review pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari sekali dinilai dapat berimplikasi buruk terhadap hukum di tanah air.
"Dalam hal kepastian hukum nantinya akan merepotkan juga. Di mana sudah diputus di-PK lagi," terang Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh kepada merdeka.com, di Jakarta, Sabtu (8/3).
Imam menilai, keputusan MK kemarin tidak memberikan penjelasan secara general alias abstrak. Sehingga keputusan yang nantinya bemuara di Mahkamah Agung (MA) itu, mesti diberi kepastian batas mengenai siapa yang dapat mengajukan PK lebih dari sekali jika memang terdapat dua bukti baru (novum).
"Jadi ke depan mestinya ada batasan seseorang bisa mengajukan PK," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan mantan ketua KPK Antasari Azhar . Judical review yang diajukan Antasari pernah ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun setelah mempunyai bukti baru, Antasari juga mengajukan gugatan undang-undang ke MK, agar pasal PK diubah dari sekali menjadi dua kali.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaCara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaApa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Baca Selengkapnya