Harta melimpah Kiai Fuad dibidik KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, K.H. Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, gratifikasi mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan, Madura itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman sang kiai, KPK mengamankan sedikitnya Rp 4 miliar duit sogok diberikan kepada Fuad sejak 2007.
"Sekitar Rp 4 miliar," tulis Bambang melalui pesan singkat, Rabu (3/12).
Namun, KPK memastikan masih banyak aset Fuad yang tersebar di sejumlah kota dan belum teridentifikasi. Berikut ulasannya:
Rumah di Bangkalan dan Jakarta
Pertama adalah aset tidak bergerak milik Fuad. KPK mencatat ada sejumlah rumah milik Fuad yang diduga hasil culas di Bangkalan dan Jakarta."Kalau di Jakarta sedang dicari. Baru satu ya kita lihat. Di Bangkalan sekitar empat-lima rumah. Karena terjadinya (suap) sudah lama mungkin banyak sekali," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Fuad simpan uang haram di balik lukisan
KPK mengakui kelihaian politikus Partai Gerindra menyembunyikan duit panas pemberian dari Direktur PT Media Karya Sentosa atau dikenal dengan Media Energi, Antonio Bambang Djatmiko. Lembaga anti rasuah itu bahkan sebelumnya tidak menyangka Fuad menyembunyikan uang di tempat yang tak terduga."Uangnya ditemukan di sekitar rumah FAI. Salah satunya di balik lukisan," kata Bambang.
KPK sampai bawa mesin hitung uang haram Fuad
Fuad menyimpan uang suap Rp 4 miliar lebih di dalam tas besar di rumahnya, Bangkalan, Madura. KPK sampai membawa mesin untuk menghitung jumlah uang haram Fuad."Kita bawa mesin ke sana. Karena kalau dihitung pakai tangan tujuh hari belum tentu selesai," kata Bambang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya