Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Terakhir Pengurusan Formulir Pindah TPS, Warga Padati Kantor KPU Bekasi

Hari Terakhir Pengurusan Formulir Pindah TPS, Warga Padati Kantor KPU Bekasi Pemohon A5 di KPU Bekasi. ©2019 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Ratusan orang memadati kantor KPU Kota Bekasi di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Rabu (10/4). Hari ini merupakan terakhir pengurusan formulir A 5 atau syarat untuk mencoblos di luar domisili sesuai identitas kependudukannya.

Seorang pemohon formulir A 5, Ugar Himawan mengaku belum mendapatkan formulir tersebut. Ia justru terkejut tak memiliki syarat mendapatkan formulir itu dari lembaga penyelenggara pemilu.

"Saya wirausaha, di syarat pengajuan formulir tidak ada syarat itu," kata Ugar ketika berbincang dengan merdeka.com di kantor KPU, Kota Bekasi, Rabu (10/4).

Ugar berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Ia masuk di dalam daftar pemilih tetap di tempat asalnya. Namun, Ugar selama ini membuka usaha warung Bakso di Bantargebang, Kota Bekasi.

"Saya tidak bisa mencoblos di kampung, karena sebagai wirausaha tidak bisa meninggalkan usaha," ujar Ugar.

Tapi, syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk mendapatkan formulir A5 adalah karena sakit, bencana alam, tahanan, dan menjalankan tugas.

Pemohon lainnya, Trianiti mengaku sampai hari ini belum mendapatkan surat undangan memilih. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga tidak terdeteksi pada aplikasi pengecekan DPT milik KPU.

"Saya ingin konsultasi, apakah bisa mencoblos atau tidak," kata warga Bekasi Timur, Kota Bekasi ini.

Pemohon lainnya, Andi mengaku kecewa karena tak mendapatkan formulir A 5 karena tak memiliki syarat yang ditetapkan oleh KPU. Karena itu, ia mengaku bingung dengan dengan kondisi tersebut.

"Mendingan jadi orang gila, dilayani dengan jemput bola. Kami yang betul-betul punya KTP malah dipersulit," ujar pedagang di Rawalumbu ini.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya
KPU: 1.223 TPS Salah Input Data Perolehan Suara Pilpres 2024 di Sirekap

KPU: 1.223 TPS Salah Input Data Perolehan Suara Pilpres 2024 di Sirekap

KPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya