Hari Terakhir Pengurusan Formulir Pindah TPS, Warga Padati Kantor KPU Bekasi
Merdeka.com - Ratusan orang memadati kantor KPU Kota Bekasi di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Rabu (10/4). Hari ini merupakan terakhir pengurusan formulir A 5 atau syarat untuk mencoblos di luar domisili sesuai identitas kependudukannya.
Seorang pemohon formulir A 5, Ugar Himawan mengaku belum mendapatkan formulir tersebut. Ia justru terkejut tak memiliki syarat mendapatkan formulir itu dari lembaga penyelenggara pemilu.
"Saya wirausaha, di syarat pengajuan formulir tidak ada syarat itu," kata Ugar ketika berbincang dengan merdeka.com di kantor KPU, Kota Bekasi, Rabu (10/4).
Ugar berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Ia masuk di dalam daftar pemilih tetap di tempat asalnya. Namun, Ugar selama ini membuka usaha warung Bakso di Bantargebang, Kota Bekasi.
"Saya tidak bisa mencoblos di kampung, karena sebagai wirausaha tidak bisa meninggalkan usaha," ujar Ugar.
Tapi, syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk mendapatkan formulir A5 adalah karena sakit, bencana alam, tahanan, dan menjalankan tugas.
Pemohon lainnya, Trianiti mengaku sampai hari ini belum mendapatkan surat undangan memilih. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga tidak terdeteksi pada aplikasi pengecekan DPT milik KPU.
"Saya ingin konsultasi, apakah bisa mencoblos atau tidak," kata warga Bekasi Timur, Kota Bekasi ini.
Pemohon lainnya, Andi mengaku kecewa karena tak mendapatkan formulir A 5 karena tak memiliki syarat yang ditetapkan oleh KPU. Karena itu, ia mengaku bingung dengan dengan kondisi tersebut.
"Mendingan jadi orang gila, dilayani dengan jemput bola. Kami yang betul-betul punya KTP malah dipersulit," ujar pedagang di Rawalumbu ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaCara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaKPU: 1.223 TPS Salah Input Data Perolehan Suara Pilpres 2024 di Sirekap
KPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca Selengkapnya