Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Olahraga Nasional, KPK Peringatkan sudah 2 Menpora Masuk Pusaran Korupsi

Hari Olahraga Nasional, KPK Peringatkan sudah 2 Menpora Masuk Pusaran Korupsi Firli Bahuri. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri mengingatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sudah dua menterinya yang tersandung kasus korupsi. Itu disampaikan Firli saat peringatan Hari Olahraga Nasional.

"Tidak boleh terjadi lagi pembina olahraga terlibat dalam pusaran korupsi. Cukup sudah contoh dan pembelajaran bagi kita semua dari kasus korupsi yang melibatkan dua menteri pemuda dan olahraga di republik ini, AM dan IN. Sekali lagi cukup," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9).

Orang yang dia maksud adalah Andi Mallarangeng dan Imam Nachrawi.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menjadikan peringatan Hari Olahraga Nasional tahun ini sebagai pelecut kebangkitan olahraga nasional dengan semangat membangun jiwa dan raga antikorupsi.

Ia menuturkan semangat olahraga juga bisa menumbuhkan semangat antikorupsi di mana melihat sportivitas yang menghasilkan prestasi, bukan kecurangan dengan cara kolusi.

"Kalau sportif, mampu mencetak prestasi yang sesungguhnya maka atlet atau pemain olahraga tak akan berbuat curang. Di hatinya, tidak akan mau memanipulasi yang di luar kemampuannya. Di sinilah letak hubungan semangat sportivitas dan korelasi antikorupsi," kata Bahuri yang dipanggil Dewan Pengawas KPK terkait kasus sewa helikopter itu.

Secara kelembagaan, ia pun menganalogikan KPK sebagai suatu kerja sama tim seperti layaknya kesebelasan sepakbola.

"Bukan hanya mengedepankan salah satu aspek dan menomorduakan aspek lain. Tidak mungkin semua pemain yang diturunkan adalah striker atau penyerang yang mencetak gol ke lawan. Harus ada pemain-pemain yang ditugaskan sebagai pemain bertahan, pemain sayap, pemain tengah, dan tentu penjaga gawang," ujarnya.

Menurut dia, tidak ada gol yang terjadi dengan sendirinya karena suatu gol adalah hasil dari kerja tim bahkan dukungan penonton sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan.

"Terinspirasi dari esensi olahraga, tentu saya akan mengedepankan upaya pemberantasan korupsi dengan kerangka hukum dan kewenangan yang diberikan kepada KPK untuk melakukan pencegahan sistematis," kata dia.

Ia menjelaskan, tugas KPK telah disebutkan dalam UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Di dalam poin huruf a yang berisi perubahan atas pasal 6 UU Nomor 30/2002 disebutkan bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi," ucap dia.

Dalam rangka melakukan pencegahan itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik yang merupakan amanat pasal 6 huruf b UU Nomor 19/2019 terkait tugas pokok KPK.

"Selain itu, KPK juga ditugaskan untuk melakukan "monitoring" terhadap penyelenggaraan program pemerintahan negara sebagaimana pasal 6 huruf c UU Nomor 19/2019 dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia. Seperti dilansir Antara.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya