Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Praktisi Media Sosial

Hari ini, Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Praktisi Media Sosial Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak. Selasa (9/3) tim akan meminta masukan dari kalangan aktivis dan paraktisi media sosial.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual antara lain Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute, dan sejumlah pegiat sosial media seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahean.

"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi diantaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang," kata Sugeng dalam keterangan pers.

"Dengan rincian 7 orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar 6 orang," tambah Sugeng.

Sebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

"Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan," katanya.

Lalu dia menjelaskan ruang digital harus memiliki edukasi terhadap pengguna ruang digital. Kemudian berikutnya adalah terkait dengan profesi wartawan, apabila terkait ada tulisan di media, kata dia diharapkan menerapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE. Sugeng menambahkan, hingga saat ini tim masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima.

"Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak," ungkapnya.

Sehingga diharapkan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas. Dia menjelaskan tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi. Sesuai dengan keputusan Menko Polhukam No.22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Tim direncanakan akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkumham Ajak Humas Kuasai Teknologi Lewat Gelaran What's Up

Kemenkumham Ajak Humas Kuasai Teknologi Lewat Gelaran What's Up

Dalam era digital saat ini, peran humas menjadi semakin krusial. Penting bagi praktisi humas untuk menguasai teknologi, bukan sebaliknya.

Baca Selengkapnya
FEB UGM Dapat Bantuan Papan Tulis Digital, Begini Kecanggihannya

FEB UGM Dapat Bantuan Papan Tulis Digital, Begini Kecanggihannya

Pemberian bantuan ini sebagai bentuk kontribusi positif yang dilakukan perusahaan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi

VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi "Negeri Hilang Kemudi Akibat Rebut Kuasa!"

Dewan guru besar Universitas Indonesia prihatin melihat kondisi bangsa saat ini seperti hilang kendali tatanan hukum hancur dan hilang etika bernegara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya

UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya

UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer. Ujian ini wajib dilakukan sebelum masuk universitas.

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi, Negeri Hilang Kendali Akibat Rebut Kuasa!

VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi, Negeri Hilang Kendali Akibat Rebut Kuasa!

Dewan guru besar Universitas Indonesia prihatin melihat kondisi bangsa saat ini.

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Bantu UMKM Lebih Berkembang, Crivisaya Ganjar Gelar Diskusi soal Digital Marketing

Bantu UMKM Lebih Berkembang, Crivisaya Ganjar Gelar Diskusi soal Digital Marketing

Crivisaya Ganjar mengadakan diskusi tentang branding dan marketing bersama pelaku UMKM serta anak muda.

Baca Selengkapnya