Hari ini, Rio Capella akan dengarkan tuntutan jaksa
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Sidang kali ini akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kuasa hukum Rio, Maqdir, berharap sidang kali ini diberikan yang terbaik.
"Ya benar, hari ini Pak Rio direncanakan menjalani sidang pukul 10.00 WIB. Kita harapkan yang terbaik untuk Pak Rio," ucapnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (7/12).
Dihubungi terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana membenarkan hari ini akan membacakan tuntutan untuk Rio.
"Iya hari ini akan membacakan tuntutan untuk Rio Capella. Di rencakanan Jam 10.00 WIB," tuturnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah Rio akan dituntut berapa tahun oleh JPU KPK, Yudi hanya menjelaskan dalam dakwaan sudah jelas dijerat dalam pasal 11 Undang-udang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sudah jelas dalam dakwaan pada pasal 11 dan uangnya pun sudah dikembalikan," tandasnya.
Pantauan merdeka.com Rio sudah siap untuk mendengarkan tuntutan di gedung tipikor, Jakarta dengan ditemani kuasa hukumnya, Maqdir.
Sebelumnya, pada 30 November 2015 dalam sidang pemeriksaan, terdakwa Rio akui telah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy melalui anak buah Otto Cornelis Kaligis.
Atas perbuatannya Rio, dijerat dengan pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik RS Gatoel Mojokerto Dilahap Api, Pasien Kandungan Berhamburan Selamatkan Diri
Saat api berkobar, seluruh pasien di lantai 1 ruang kandungan langsung berhamburan keluar menyelamatkan diri.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim
Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaBocah Ini Kumpulkan Uang Jajan untuk Donasi Rumah Orang yang Mau Roboh, Aksinya Bikin Salut
Kumpulan uang itu adalah tabungan uang jajan. Uang itu ingin mereka berikan sebagai donasi.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaGaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca Selengkapnya