Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara

Hari Ini, Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara Ridho Rhoma. kapanlagi.com

Merdeka.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akan kembali mendekam di penjara pada Jumat (12/7) siang ini. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu akan menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho yang tersandung kasus narkoba jenis sabu ini harus merasakan dinginnya penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan MA memperkuat hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Dilansir Antara, pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Ridho akan memenuhi panggilan kejaksaan dengan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama setelah menunaikan ibadah salat Jumat nanti.

Setelah putusan kasasi dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka Ridho akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu 25 Maret 2017. Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.

Koreksi Putusan PN Jakbar

Putra Raja Dangdut, Ridho Rhoma terancam kembali masuk bui atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, majelis hakim agung mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pertama, kata penyalahgunaan dikoreksi menjadi penyalah guna. Kedua, hukumannya dikoreksi menjadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

Setelah serangkaian proses hukum berjalan, pada 19 September 2017 digelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menentukan nasib Ridho.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Edinson, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.

Berdasarkan keterangan dari dokter ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ridho juga mesti melakukan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

"Oleh karena itu, majelis hakim mengimbau terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan sesegera mungkin melakukan rehabilitasi ke RSKO," ucap Edinson.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam

Prabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam

Prabowo diisukan sakit usai mengunjungi Sumedang (30/1) dan dilarikan ke RSPAD untuk menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Kehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.

Baca Selengkapnya
Satu Keluarga Tertimpa Tembok Runtuh di Jaksel Saat Lagi Tidur, Empat Orang Terluka

Satu Keluarga Tertimpa Tembok Runtuh di Jaksel Saat Lagi Tidur, Empat Orang Terluka

Tiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Ditemani Raffi Ahmad Temui Relawan di Bengkulu: Emang Dia Lebih Ganteng dari Aku?

Prabowo Ditemani Raffi Ahmad Temui Relawan di Bengkulu: Emang Dia Lebih Ganteng dari Aku?

Kehadiran Prabowo dan Raffi langsung disambut riuh oleh ribuan relawan Prabowo-Gibran yang hadir.

Baca Selengkapnya
Sah! Prabowo Resmi Menyandang Pangkat Jenderal Bintang Empat

Sah! Prabowo Resmi Menyandang Pangkat Jenderal Bintang Empat

Jokowi resmi resmi memberikan pangkat istimewa jenderal bintang 4

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Rumah Duka Rizal Ramli Didatangi Pejabat hingga Dipenuhi Karangan Bunga

FOTO: Suasana Rumah Duka Rizal Ramli Didatangi Pejabat hingga Dipenuhi Karangan Bunga

Mantan Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghembuskan napas terakhirnya di RSCM, Jakarta, pada Selasa (2/1/2024).

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.

Baca Selengkapnya