Hari ini, Polda Metro jadwalkan pemeriksaan Fahri Hamzah
Merdeka.com - Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Fahri Hamzah, hari ini. Pemeriksaan Wakil Ketua DPR itu terkait pelaporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman soal pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, pemanggilan terhadap politikus Partai PKS ini.
"(Iya benar) agendanya seperti itu, untuk jamnya sekitar jam 10-an," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (19/03).
Menurut informasi, lanjut Argo, Fahri akan memenuhi pemanggilan tersebut.
"Iya (nanti datang ke Polda Metro Jaya). Jam 10," singkat Fahri.
Sebelumnya, konflik Fahri bermula saat dirinya dipecat saat menjadi kader PKS. Fahri lalu mengajukan gugatan pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. PN Jakartta Selatan memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Namun, dalam tingkat banding ini dimenangkan juga oleh Fahri. Dengan dikuatkanya putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pasti Bakal Diselesaikan
Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaSoal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya