Hari ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugat Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang rencananya akan digelar hari ini, Senin (1/2).
"Kalau menurut jadwal jam 10 pagi, berbarengan dengan penangkapan yang perkara 158," kata tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dihubungi merdeka.com, Senin (1/2).
Untuk diketahui, gugatan pertama terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Kemudian, gugatan yang kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
Selain itu, terkait dengan sudah dua kalinya sidang tersebut tertunda karena pihak tergugat tak hadir sebanyak dua kali dalam sidang pertama dan kedua. Ia berhadap agar PN Jaksel tetap melanjutkan sidang.
"Jika sampai 3 kali tidak hadir, kami mohon hakim pemeriksa perkara agar tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa harus ada kehadiran termohon dan dianggap termohon telah melepaskan hak pembelaan terhadap kepentingannya," ungkapnya.
Polisi Selalu Absen
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI lantaran Bareskrim Polri selaku pihak tergugat atau termohon beberapa kali absen.
Ketidakhadiran termohon yaitu Bareskrim tercatat sudah dua kali, sejak sidang perdana yang digelar pada Senin (11/1) pekan kemarin. Atas Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Gugatan tersebut memuat terkait tewasnya Putra, laskar FPI yang ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Oleh karena itu pihak keluarga menggugat polisi ke PN Jaksel atas kematian almarhum M Suci Khadavi. Adapun, gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPolri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaKompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya