Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing di KM 50 Tol Japek

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing di KM 50 Tol Japek Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan positif Covid-19. Sidang dengan pembacaan dakwaan ini rencananya bakal digelar pukul 10.30 Wib, Senin (18/10).

"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021, sidang perdana, pukul 10.30 Wib," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dihubungi, Senin (18/10).

Dalam perkara tersebut, diketahui sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial Ipda MYO, Briptu FR dan EPZ. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021.

Namun, seiring berjalannya waktu kasus tersebut, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan pada 3 Januari 2021, sekira pukul 23.45 Wib. Sehingga, berkas kasus milik EPZ tersebut dihentikan oleh penyidik.

Sedangkan, untuk berkas perkara milik kedua tersangka lainnya masih tetap dilanjutkan sampai pada akhirnya akan disidangkan pada hari ini di PN Jaksel.

Untuk kasus itu sendiri, MYO alias Y dan FR alias F mempunyai peran-peran masing-masing atas tewasnya laskar FPI. Untuk F diketahui yang melakukan penembakan, sedangkan Y sebagai supir.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang F (yang menembak). Yang Y 56. Dia driver," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Anggota Polda Metro Jaya itu diketahui melakukan penembakan pada 7 Desember 2020 lalu, saat terlibat aksi kejar-kejaran hingga berakhir baku tembak. Sehingga, saat itu mengakibatkan enam orang anggota laskar FPI tewas.

Mengetahui kabar tersebut, membuat FPI pun melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas HAM. Dari laporan itu, ternyata terungkap sejumlah fakta dari hasil penyelidikan.

Lalu, hingga akhirnya ditemukanlah adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap enam anggota laskar FPI. Komnas HAM menyebut empat orang yang tewas meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Meski ditemukan adanya unlawful killing, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka itu baru dilakukan setelah adanya gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021 lalu.

Setelah adanya tersangka atas kasus itu, polisi pun langsung melakukan pemberkasan dengan melengkapi sejumlah barang bukti yang ada untuk diserahkan ke kejaksaan.

Setelah berkas itu lengkap, polisi pun melimpahkan berkas tersebut atau Tahap I ke Kejaksaan. Namun, berkas perkara itu sempat dikembalikan atau P-18 oleh Jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Lalu, sekitar bulan Juni 2021 kemudian polisi mengirimkan kembali berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap tersebut.

"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).

Masih di bulan yang sama, berkas perkara milik kedua tersangka yang tak dilakukan penahanan itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Setelah dinyatakan lengkap, polisi pun menyerahkan tersangka serta barang bukti pada 23 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 11.00 Wib.

Lamanya tahap II itu dilakukan, karena salah satu tersangka kasus tersebut sempat dinyatakan terpapar virus Covid-19. Sehingga, penyerahan itu dilakukan menunggu salah satu tersangka sudah membaik.

Kemudian, setelah berkas tersebut diserahkan atau dilakukannya tahap II. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana mereka pada Senin, 23 Agustus 2021

Ternyata, beberapa hari kemudian pemilihan tempat sidang itu pun dipindah ke PN Jakarta Selatan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

"Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10).

Dengan dikeluarkannya SK MA Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 itu, maka SK MA Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lalu, kedua berkas perkara dan surat dakwaan perkara unlawful killing telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masing-masing terdakwa pada Selasa siang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka serta barang bukti atau tahap II terkait kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan positif Covid-19. Tahap II ini dilakukan di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada Senin (23/8) kemarin.

Adapun dua berkas perkara dan tersangka tersebut yakni atas nama inisial Briptu FR dan Ipda MYO yang mana kedua anggota polisi tersebut sebagai anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsaider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (24/8)

Sebelum dilakukan Tahap II, papar Eben, untuk berkas perkara milik keduanya itu yakni FR dan MYO sudah dinyatakan lengkap sejak atau (P-21) pada Jumat , 25 Juni 2021 lalu.

"Jaksa/Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO, pada hari ini Senin 23 Agustus 2021," paparnya.

"Jaksa/Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," sambungnya.

Eben menegaskan, pelimpahan berkar perkara dan tersangka tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada.

"Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.

Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ ersebut dihentikan oleh penyidik.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya