Hari ini KPK usut peran Ade Komarudin dalam kasus Pilkada Lebak
Merdeka.com - Proses penyidikan kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak pada 2013 terus bergulir. Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan.
"Diperiksa untuk tersangka AH," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (28/10).
Bersama dengan Ade, hari ini lembaga penegak hukum itu juga memeriksa seorang pegawai swasta bernama Dadang Sumpena.
Dalam persidangan kasus suap sengketa pilkada Lebak dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana terungkap ada keterlibatan Ade Komarudin dalam perkara itu. Sebab, sebelum mendaftarkan gugatan, Amir-Kasmin pernah melobi Atut, Wawan, Susi, Ade dan advokat sekaligus kader Partai Golkar Rudi Alfonso supaya mendukung langkahnya menggugat pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Pertemuan itu dilakukan di lobi Hotel Sultan, Jakarta. Saat itu, Amir-Kasmin meminta restu Atut yang juga pengurus pusat Partai Golkar, dan Ade selaku Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Jawa Barat dan Banten. Sebab, awalnya keduanya meragukan peluang Amir-Kasmin menang dalam sengketa. Saat itu Amir-Kasmin juga meminta Rudi mendampingi mereka mengajukan gugatan. Tetapi, Rudi langsung mundur saat tahu bakal disandingkan dengan Susi. Sebab, dia mengaku tidak cocok dengan Susi lantaran beberapa kali kalah saat berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Pada 22 September lalu, KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai mantan calon Bupati dan Wakil Bupati pilkada Lebak menjadi tersangka. Keduanya disebut ikut menggagas suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Perkara ini merupakan pengembangan penyelidikan kasus sogok melibatkan Ratu Atut Chosiyah, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, advokat Susi Tur Andayani, serta Akil.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca Selengkapnya93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!
KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca Selengkapnya