Hari ini, Fahri Hamzah kembali diperiksa penyidik Cyber Crime
Merdeka.com - Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya hari ini akan kembali memeriksa Fahri Hamzah. Fahri yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu akan diperiksa perihal laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman yang menyebut dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
"Iya hari ini penyidik akan periksa lagi saudara Fahri Hamzah ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3).
Dalam pemanggilan ini, ia tak mengetahui apakah Fahri telah tiba atau belum di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya belum tahu ya, agendanya tadi sekitar pukul 09.00 WIB ya, kemarin kan tertunda karena beliau ada agenda di DPR, jadi dilanjutkan hari ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/) lalu. Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul Iman yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan juga pembangkang.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaFahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaDE ditangkap Densus 88 pada Senin, 14 Agustus kemarin.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Selengkapnya