Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Eks Pejabat Kemenpora Hadapi Tuntutan Kasus Suap Dana Hibah KONI

Hari Ini, Eks Pejabat Kemenpora Hadapi Tuntutan Kasus Suap Dana Hibah KONI Gedung Kemenpora. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bekas Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana hari ini bakal jalani sidang tuntutan atas penerimaan suap terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mulyana sebelumnya didakwa menerima suap satu unit Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, satu kartu debit berisi saldo Rp 100 juta, dan satu unit ponsel dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.

Ada dua proposal pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Pertama, dana hibah untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018.

Nilai yang diajukan adalah Rp 51,5 miliar namun pihak Kemenpora hanya menyetujui dan mencairkan dana Rp 30 miliar.

Sebelum pencairan dana, pihak Koni meminta bendahara Koni Jhonny e Awuy untuk berkoordinasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. Tujuannya agar proposal yang sudah disetujui lekas segera direalisasikan pencairannya.

Ulum menjadi sentral dalam kasus ini sebab, setiap kali persidangan Ulum kerap meminta uang dengan dalih kepentingan Menpora Imam. Bahkan dalam tuntutan jaksa untuk Ending menyebutkan bahwa Imam Nahrawi turut andil dalam permufakatan jahat atas kasus ini.

"Mungkin secara umum (Imam Nahrawi) menyampaikan kalau ada apa-apa sampaikan saja ke Ulum, apakah itu terkait dengan proposal KONI," ujar Mulyana saat jalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (1/8).

Sementara nilai proposal kedua terkait pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet berprestasi tahun 2018 Rp 27,5 miliar dan direalisasikan Rp 18 miliar.

Adapun dalam surat dakwaan mengatakan "bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa (Ending Fuad Hamidy) dan Johny E. Awuy".

Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
HP Dipinjam Keponakan saat Tidur, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Rp 1 Juta Lebih dari Kedai Es Krim

HP Dipinjam Keponakan saat Tidur, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Rp 1 Juta Lebih dari Kedai Es Krim

Saat bangun tidur, wanita ini terkejut mendapat tagihan biaya dari kedai es krim.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya