Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik

Kamis, 2 Februari 2023 08:54 Reporter : Merdeka
Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik Sidang pleidoi Bharada Richard Eliezer. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang duplik hari ini.

Keduanya menyusul terdakwa lain yakni Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo yang menghadapi sidang duplik pada 31 Januari 2023 lalu.

Duplik merupakan jawaban penasihat hukum atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan.

"Agenda hari ini duplik dari terdakwa RE dan terdakwa PC," tulis informasi diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

Usai sidang agenda duplik, hakim akan memberikan jadwal vonis atau putusan hukuman terhadap keduanya. Hal ini sudah dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya pada persidangan sebelumnya.

Seperti diketahui, masing-masing dari mereka akan divonis dalam jadwal terpisah. Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sehari setelahnya yaitu 14 Februari 2023.

2 dari 2 halaman

Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Diberitakan sebelumnya, sidang duplik Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh pengacaranya, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa dalam agenda replik usai mendengar pleidoi kliennya hanyalah tuduhan kosong.

“Secara serampangan penuntut umum sampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo,” ucap Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.

Selain Sambo, duplik untuk terdakwa Ricky Rizal diwarnai dengan ayat suci dari Alquran. Ricky mengutip sebuah ayat yang berhubungan terkait fitnah dunia yang menurut dia tengah dialamatkan terhadapnya saat ini terkait sidang dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Alquran, surat Al-Baqarah Ayat 191 yang artinya 'fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," ujar tim pengacara Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.

Kemudian, Pengacara Ricky Rizal juga menambahkan ayat 90 dari surat An-Nahl Ayat 90 yang berbunyi 'Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.'

Berbeda dengan Ricky dan Sambo, Kuat Maruf dalam sidang dupliknya menyampaikan tidak mengetahui sama sekali soal pembunuhan berencana.

Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Misbach menerangkan, terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No. 46.

"Karena secara nyata sudah terungkap di dalam persidangan terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No. 46 dan keterangan terdakwa mengenai skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri bukan karena niat terdakwa untuk bekerjasama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan," ujar Misbach.

Reporter: Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Kubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Senyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Duplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini