Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harapan Guru Honorer Terhadap Revisi UU ASN

Harapan Guru Honorer Terhadap Revisi UU ASN demo guru honorer. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) dari Riau, Desi Kadarsih menyatakan dukungan terhadap revisi UU ASN. Terkait revisi pihaknya punya beberapa harapan, khususnya terkait dengan pelaksanaan pasal 131 A RUU ASN.

Dalam pasal 131 A ayat 2 RUU ASN disebutkan bahwa pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Terkait hal ini dia berharap agar pemerintah betul-betul memastikan kevalidan data.

"Kami berharap data ini benar-benar final. Data ini benar-benar diambil dari data kami para guru honorer yang betul-betul terdata di Dapodik. Kami tidak ingin kami yang selama ini berjuang. Kami yang sudah betul-betul bekerja sebagai honorer tetapi kami tidak terdata bahkan tidak terangkat karena lain-lain hal," ujar dia dalam RDP dengan Panja RUU ASN, Senin (28/6).

Selanjutnya, ketentuan dalam pasal 131 A ayat 3. Yang menyatakan bahwa pengangkatan PNS dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

Desi memberikan penekanan khusus pada masa kerja. Soal masa kerja ini, lanjut dia berkaitan dengan SK mereka sebagai tenaga honorer. Sebagai guru honorer ada dua tingkatan SK yang mereka pegang. SK yang dikeluarkan Kepala Sekolah dan SK yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Ini jangan sampai nanti polemik saat pengangkatan. Kami terus berjuang di daerah dan Pemda memberi tempat pada untuk kenaikan kesejahteraan. Jadi banyak diantara kami SK-nya dari honor Komite, kemudian setelah pengabdian beberapa tahun hingga lima tahun diangkat menjadi honorer daerah," urai dia.

Oleh karena itu, ketika nanti revisi UU ASN ini disahkan, para guru honorer berharap agar masa kerja dihitung dari SK mereka yang pertama.

"Jadi kami berharap jika nanti ada revisi ini nanti betul-betul disahkan, pengangkatan ini benar-benar dari SK pengangkatan kami yang pertama," ungkap Desi.

"Kami mohon pengangkatan benar-benar berdasarkan SK pengabdian yang pertama. Karena hampir rata-rata guru honorer yang ada di Indonesia ini, yang sudah 35 tahun yang sudah tidak bisa lagi mengikuti tes PNS itu SK-nya masih SK kepala sekolah," tandas dia.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
Kisah Guru Honorer 36 Tahun Ngajar, Upah Tak Cukup Sampai jadi Pemulung Usai Mengajar

Kisah Guru Honorer 36 Tahun Ngajar, Upah Tak Cukup Sampai jadi Pemulung Usai Mengajar

Berjibaku memenuhi kebutuhan hidup, sang guru lantas rela menjadi pemulung usai mengajar.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer

Anies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer

Padahal, dia menilai guru berperan penting karena membantu negara membangun kualitas manusia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Debat Capres, Anies Baswedan Janji Angkat 700.000 Guru Honorer Jadi PPPK

Debat Capres, Anies Baswedan Janji Angkat 700.000 Guru Honorer Jadi PPPK

Selain itu, Anies berjanji memberikan penghargaan bagi dosen dan peneliti yang berbasis pada kinerja.

Baca Selengkapnya
Resmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023

Resmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023

Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.

Baca Selengkapnya
Ribuan Guru Honorer Garut Menuntut Diangkat Jadi ASN

Ribuan Guru Honorer Garut Menuntut Diangkat Jadi ASN

Mereka menuntut menjadi ASN, khususnya bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK

Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK

Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.

Baca Selengkapnya