Harapan Guru Honorer Terhadap Revisi UU ASN
Merdeka.com - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) dari Riau, Desi Kadarsih menyatakan dukungan terhadap revisi UU ASN. Terkait revisi pihaknya punya beberapa harapan, khususnya terkait dengan pelaksanaan pasal 131 A RUU ASN.
Dalam pasal 131 A ayat 2 RUU ASN disebutkan bahwa pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Terkait hal ini dia berharap agar pemerintah betul-betul memastikan kevalidan data.
"Kami berharap data ini benar-benar final. Data ini benar-benar diambil dari data kami para guru honorer yang betul-betul terdata di Dapodik. Kami tidak ingin kami yang selama ini berjuang. Kami yang sudah betul-betul bekerja sebagai honorer tetapi kami tidak terdata bahkan tidak terangkat karena lain-lain hal," ujar dia dalam RDP dengan Panja RUU ASN, Senin (28/6).
Selanjutnya, ketentuan dalam pasal 131 A ayat 3. Yang menyatakan bahwa pengangkatan PNS dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
Desi memberikan penekanan khusus pada masa kerja. Soal masa kerja ini, lanjut dia berkaitan dengan SK mereka sebagai tenaga honorer. Sebagai guru honorer ada dua tingkatan SK yang mereka pegang. SK yang dikeluarkan Kepala Sekolah dan SK yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Ini jangan sampai nanti polemik saat pengangkatan. Kami terus berjuang di daerah dan Pemda memberi tempat pada untuk kenaikan kesejahteraan. Jadi banyak diantara kami SK-nya dari honor Komite, kemudian setelah pengabdian beberapa tahun hingga lima tahun diangkat menjadi honorer daerah," urai dia.
Oleh karena itu, ketika nanti revisi UU ASN ini disahkan, para guru honorer berharap agar masa kerja dihitung dari SK mereka yang pertama.
"Jadi kami berharap jika nanti ada revisi ini nanti betul-betul disahkan, pengangkatan ini benar-benar dari SK pengangkatan kami yang pertama," ungkap Desi.
"Kami mohon pengangkatan benar-benar berdasarkan SK pengabdian yang pertama. Karena hampir rata-rata guru honorer yang ada di Indonesia ini, yang sudah 35 tahun yang sudah tidak bisa lagi mengikuti tes PNS itu SK-nya masih SK kepala sekolah," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaKisah Guru Honorer 36 Tahun Ngajar, Upah Tak Cukup Sampai jadi Pemulung Usai Mengajar
Berjibaku memenuhi kebutuhan hidup, sang guru lantas rela menjadi pemulung usai mengajar.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer
Padahal, dia menilai guru berperan penting karena membantu negara membangun kualitas manusia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Debat Capres, Anies Baswedan Janji Angkat 700.000 Guru Honorer Jadi PPPK
Selain itu, Anies berjanji memberikan penghargaan bagi dosen dan peneliti yang berbasis pada kinerja.
Baca SelengkapnyaResmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaRibuan Guru Honorer Garut Menuntut Diangkat Jadi ASN
Mereka menuntut menjadi ASN, khususnya bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas.
Baca SelengkapnyaGuru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaRekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya
Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK
Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca Selengkapnya