Hanura sebut hak angket e-KTP terkesan DPR intervensi KPK
Merdeka.com - Partai Hanura menilai usulan penggunaan hak angket korupsi e-KTP tidak perlu dilakukan. Sekjen Partai Hanura Syarifudin Sudding menuturkan, penggunaan hak angket atas pengusutan kasus e-KTP hanya akan menimbulkan persoalan baru.
"Saya kira tidak perlu, ini menimbulkan kegaduhan baru lagi," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Sudding menyebut sejauh ini kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi terbilang baik. Dengan adanya usulan hak angket justru akan menciptakan kesan DPR melakukan intervensi proses hukum anggota-anggota dewan dan petinggi partai yang namanya disebut kecipratan uang korupsi e-KTP. Dampaknya, citra DPR bakal merosot dengan usulan angket itu.
"Saya kira lalu jangan kemudian kinerja KPK yang sudah baik selama ini yang menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan, lalu ada suatu tekanan, intimidasi politik terhadap institusi ini menjadi kontraproduktif. Saya kira institusi DPR ini citra di masyarakat akan semakin merosot," tegasnya.
Anggota Komisi III ini menambahkan, kalaupun ada dugaan kejanggalan proses hukum yang dilakukan KPK dengan menyeret sejumlah anggota DPR dalam pusaran kasus e-KTP, cukup diselesaikan di tingkat komisi, bukan dengan hak angket.
"Saya kira cukup komisi III ketika ada suatu hal yang dianggap katakanlah tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan. Jangan ada lagi hak-hak angket dan itu bisa memunculkan kegaduhan baru," ucap Sudding.
Nama Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD 23 ribu saat menjadi Anggota Komisi II Partai Hanura. Partai Hanura akan memanggil Miryam untuk diminta klarifikasi atas dugaan tersebut dalam waktu dekat.
"Saya kira pada saatnya nanti kita akan meminta klarifikasi, kemarin memang DPP dalam rapat terbatas akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Baru kita akan panggil karena baru kemarin rapat terbatas," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon menegaskan, pihaknya akan mendukung KPK membongkar kasus e-KTP. "Ya kalau kami dari fraksi Hanura cukup jelas menghargai aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Jadi kita serahkan kepada mereka dan dukung mereka menyelesaikan persoalan e-KTP sampai tuntas," ujar Nurdin.
DPR seharusnya memberikan dukungan kepada KPK agar memproses korupsi megaproyek e-KTP secara adil dan profesional. Dukungan itu akan berujung pada pemerintahan yang bersih.
"Karena DPR adalah sebagai institusi politik melakukan dukungan kepada instansi pelaksana, dalam hal ini yudikatif. Jadi baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif mendukung. Menurut saya mendukung penegakan hukum di Indonesia agar tercapai pemerintahan yang bersih dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dalam mensejahterakan rakyat Indonesia," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya