Hampir Dua Bulan Ditutup Imbas PMK, Pasar Hewan di Bali Kembali Dibuka

Senin, 26 September 2022 11:28 Reporter : Moh. Kadafi
Hampir Dua Bulan Ditutup Imbas PMK, Pasar Hewan di Bali Kembali Dibuka Ilustrasi pasar hewan. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperbolehkan kembali pembukaan pasar hewan. Pasar ini sebelumnya ditutup sekitar dua bulan terakhir, setelah penyakit penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak di daerah itu.

Pembukaan kembali pasar hewan diizinkan sesuai dari surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022, tentang pembukaan kembali pasar hewan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali. Surat ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten dan Kota se-Bali.

Dewa Made Indra mengatakan, setelah melakukan evaluasi situasi bersama Satgas Penanganan PMK Nasional, penyebaran PMK dinilai mulai kondusif. Karena itu mereka memutuskan pembukaan kembali terhadap pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi.

"Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten dan Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali," kata Indra di Denpasar, Senin (26/9).

2 dari 2 halaman

Pemusnahan dan Atur Lalu Lintas Ternak

Ia menerangkan, untuk menanggulangi PMK yang sudah merebak, Pemprov Bali melalui Satgas PMK sempat melakukan pemusnahan ternak yang terjangkit. Selain di Kabupaten Gianyar, PMK juga merebak ke Kabupaten lain di Provinsi Bali seperti Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung, Denpasar, dan Jembrana. Dalam hal ini, Pemprov Bali pun meminta dukungan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar mendapatkan bantuan vaksin PMK yang pemanfaatannya difokuskan ke daerah-daerah yang sudah terindikasi kasus PMK.

Selain itu, tak hanya mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali, Satgas PMK Bali juga menerbitkan surat yang mengatur lalu lintas hewan ternak keluar Bali. Surat bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 itu juga ditujukan serupa kepada Ketua Satgas Kabupaten dan Kota se-Bali.

Dalam surat tersebut, bahwa lalu lintas ternak keluar Bali untuk babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Di samping itu, babi dan sapi untuk dipotong harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang.

"Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity. Serupa dengan kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali," ujarnya.

Baca juga:
Satgas: 2,4 Juta Hewan Ternak Sudah Divaksinasi PMK
Cegah Penyebaran PMK, DKPP Jabar Lakukan Sederet Upaya Ini
Festival Karapan Sapi Digelar Oktober 2022, Pemkab Bangkalan Antisipasi Wabah PMK
Guru Besar UGM Sebut PMK Picu Peternak Panic Selling
Ini Peta Sebaran PMK di Riau, Kasus Terbanyak di Kuansing
Sapi Bantuan Baznas Terjangkit Penyakit Mulut Kuku

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini