Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hamdan Zoelva Sebut Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Tindakan Tak Lazim

Hamdan Zoelva Sebut Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Tindakan Tak Lazim Hamdan Zoelva bersaksi di sidang DKPP soal OSO. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim.

"Karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," kata Hamda dalam konferensi pers daring pada Senin (11/10).

Padahal menurut Hamdan keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART Partai Demokrat bukanlah sebuah pengaturan melainkan keputusan yang bersifat beschikking.

"Inikan keputusan, hanya memutuskan saja tidak ada pengaturannya," ujar dia.

Dalam Pasal 1 Butir UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah memberi batasan peraturan perundang-undangan, yakni peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Dari batasan itu AD/ART partai politik, termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan karena bukan norma hukum yang mengingat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya, tidak mengikat keluar," tekan Hamdan.

Tindakan mengujimaterikan AD/ART Demokrat, menurut Hamdan merupakan tindakan yang menjadikan AD/ART suatu partai sebagai peraturan perundang-undangan. Dan hal itu baru kali pertama ia lihat di negara demokrasi.

"Ini baru pertama saya dengar nih, karena anggaran dasar partai politik itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai yang bersangkutan sebagai rule of the game internal mereka dalam berorganisasi," tandasnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membantah sejumlah anggapan yang menduga dipilihnya Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum partainya khusus untuk menghadapi Yusril Ihza Mahendra dalam uji materi AD/ART oleh bekas empat kader Partai Demokrat.

Menurut Herzaky hal itu bukan dikhususkan untuk menghadapi Yusril namun dipilihnya Hamdan didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya kesamaan idealisme partainya dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

"Tentunya ada idealisme yang sama antara Partai Demokrat dengan Pak Hamdan Zoelva bahwa keadilan dan kebenaran harus tetap tegak di bumi Indonesia ini. Dan namanya hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan, kalau hukum tidak tegak demokrasi juga jadi masalah," ujar Herzaky dalam konferensi pers daring pada Senin (11/10/2021).

Di samping Demokrat juga melihat integritas dan kredibilitas Hamdan Zoelva yang sampai kini masih terjaga.

"Beliau juga sangat pakar dan ahli di bidang hukum karena beliau Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,"katanya.

Reporter: Yopi M

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Dulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY

Dulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Selengkapnya
Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya