Hakim Tunda Sidang Kivlan Zen hingga Pekan Depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal dengan terdakwa Purnawirawan Jenderal TNI Kivlan Zen. Kivlan Zen dan penasihat hukumnya sedianya membacakan eksepsi, pada Kamis (3/10).
Hakim Hariono lebih dulu meminta, Tonin Tachta Singarimbun menunjukkan legalitas sebagai penasihat hukum dari Kivlan Zen.
Sebab pada persidangan lalu, Jaksa Penuntut Umum meragukan administrasi dari salah satu pengacara dari Kivlan Zen.
"Ada hal-hal yang menurut majelis perlu untuk diklarifikasi. kami tegaskan di sini kami tidak mencampuri urusan internal dari organisasi advokat. Namun karena masing-masing pihak ada yang keberatan, memberikan tanggapan. Kami ingin masalah ini lebih dulu diselesaikan," kata Hariono.
Dalam putusan oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia pada 19 Juli 2019, Tonin Tachta diberhentikan sementara dari profesi pengacara.
Putusan itu tercantum dalam perkara kode etik profesi advokat nomor 157/DPP-KAI/KPO/DK/VII/2019.
Hariono meminta JPU mendatangkan perwakilan organisasi yang telah memberikan putusan tersebut.
"Sekali lagi kami tidak mencampuri urusan, namun kami pandang perlu agar perkara tidak berlarut," ujar dia.
Sementara itu, JPU Fahtoni meminta kelonggaran waktu pekan depan. Hakim pun memutuskan untuk tidak melanjut persidangan. "Karena ini belum selesai keabsahan eksepsi jangan diajukan sekarang," ujar dia.
Di samping itu, Hakim juga mempertimbangkan pada kesehatan Kivlan Zen.
Pihaknya menerima surat dari RSPAD Gatot Subroto yang ditandatangani oleh Dr Lukman yang menyatakan bahwa Kivlan meminta untuk dilakukan operasi pengangkatan corpus alienum.
"Setelah kami pertimbangkan dalam hal ini karena memang berkaitan dengan masalah kesehatan maka kami juga akan melakukan pembantaran berdasarkan penetapan dari majelis," ujar dia.
Hariono menyatakan, kondisi terdakwa yang sedang sakit tidak mungkin dihadirkan di persidangan.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Usul Hak Angket Pemilu, Menko Polhukam: Kita Jaga Suasana Kondusif
Hadi menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaWacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Menteri Hadi: Nanti Dulu, Sekarang Kita Jaga Kondusifitas
Hadi juga enggan menanggapi lebih lanjut sikap PDIP.
Baca SelengkapnyaLagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?
Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaGanjar Teken Piagam Perjuangan Santri: Bangun Pesantren Vokasi, Jaminan Sosial hingga Upah Guru
Ganjar menandatangani Piagam Perjuangan Nurul Huda.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya