Hakim tolak permohonan perpanjangan masa besuk Patrice Rio Capella
Merdeka.com - Penasihat hukum mantan sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, memohon untuk memperpanjang masa besuk kliennya. Namun permohonan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi.
"Berdasarkan kesepakatan sidang pada tanggal 22 November 2015, Rio sudah diberikan izin hingga tanggal 24 Desember 2015. Mengingat sudah akan sidang putusan, maka dengan berat hati permohonan ini tidak bisa dikabulkan," katanya di ruang sidang tipikor, Jakarta, Senin (14/12).
Menurut Artha, pengajuan permohonan perpanjangan masa besuk diberikan kepada penegak hukum yang memberikan hukuman. "Izin besuk tergantung siapa yang akan menahan terdakwa,"tandasnya.
Diketahui, hari ini Patrice Rio Capella telah membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim dan JPU KPK. Dalam pledoinya Rio meminta agar hukumannya diringankan.
Sebelumnya, Rio dituntut oleh JPU KPK JPU KPK 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan penjara terkait dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Rio dijerat pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan KPK, Rio mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaTahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya