Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Vonis Djoko Tjandra. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tolak permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa Joko Sugiarto Tjandra untuk berkerjasama menjadi saksi yang turut membantu persidangan. Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Penolakan itu dibacakan, oleh Hakim Anggota Saifudin Zuhri yang menyatakan kalau terdakwa dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai JC. Adapun syarat yang dimaksud untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

"Dari uraian di atas, jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa (Djoko Tjandra) tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," kata Saifudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Hal itu berdasarkan pertimbangan, kalau majelis hakim menilai Djoko tidaklah mengakui tindak kejahatannya sebagaimana syarat JC. Seperti dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), terdakwa mengaku ragu kalau suadara Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, melalui adik iparnya), menyerahkan uang US500 ribu kepada saksi Andy Irfan Jaya.

"Padahal dalam persidangan perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andy Irfan Jaya sesuai kesepakatan yang akan diberikan kepada terdakwa setelah terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Pinangki Sirna Malasari melalui saksi Andy Irfan Jaya," jelasnya.

Kemudian, Saifudin menilai kalau uang yang telah diserahkan pun telah dilaporkan kepada Pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking kalau uang telah diberikan sebagian kepada Pinangki. Oleh karena itu setelah penyerahan tersebut Anita diberikan uang sekitar US50 ribu oleh Pinangki.

"Dengan demikian keterangan terdakwa yang meragukan menyerahkan uang US500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andy Irfan Jaya tersebut menunjukan bahwa terdakwa tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya," ucapnya.

Termasuk, lanjut Saifudin, terkait perkara pengecekan red notice dan penghapusan DPO di Imigrasi. Majelis hakim menilai kalau Djoko Tjandra tidak mengakui perbuatannya dengan tidak mengakui adanya uang yang diberikan kepada Mantan Kadivhuminter Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karokorwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo.

"Terkait pengurusan pengecekan interpol Red Notice dan penghapusan status DPO pada imigrasi dalam nota pembelaannya menyatakan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Tommy Sumardi Rp10 miliar berupa uang komitmen fee dan terdakwa tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan," kata jaksa.

Padahal, berdasarkanrekomendasi dari mantan perdana Menteri Malaysia untuk menemui Tommy Sumardi dan meminta tolong, lantaran yang Tommy disebut mempunyai hubungan luas kepada pejabat Polri.

"Ketika terdakwa menghubungi Tommy Sumardi telah disampaikan okeh terdakwa agar saksi Tommy Sumardi berhubungan dengan pihak Interpol Polri. Dengan demikian terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus Interpol Red Notice dan penghapusan DPO terdakwa. Apalagi Tommy selalu melaporkan progres kepada terdakwa, termasuk status DPO terdakwa yang sudah dibuka oleh dirjen imigrasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Saifudin menyatakan keterangan terdakwa terkait uang yang diberikan kepada Tommy adalah komitment fee dan terdakwa tidak mengetahui uang tersebut hanya sebagai alasan dan dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.

"Dengan fakta-fakta tersebut menjadikan dasar untuk pertimbangan sebagai terdakwa menjadi JC, bahwa yang bersangkutan sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi JC, sehingga permohonan terdakwa tidak bisa dikabulkan," tegasnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra telah divonis pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus suap terkait pengurusan fatwa MA, pengecekan status red notice dan penghapusan DPO, serta pemufakatan jahat.

Atas putusan tersebut, Djoko menyatakan pikir-pikir dan bakal memanfaatkan batas waktu selama tujuh hari guna menentukan sikap dan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Ridwan Hisjam Ungkap Begitu Jokowi Selesai dengan PDIP, Kembali Lagi ke Golkar

Ridwan Hisjam Ungkap Begitu Jokowi Selesai dengan PDIP, Kembali Lagi ke Golkar

Bagi Golkar, selalu menerima dengan tangan terbuka untuk kader-kadernya untuk kembali lagi.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya