Hakim Tolak Pemeriksaan Putri Candrawathi Tertutup

Selasa, 6 Desember 2022 19:29 Reporter : Bachtiarudin Alam
Hakim Tolak Pemeriksaan Putri Candrawathi Tertutup Saat Ayah Brigadir J Minta Ferdy Sambo & Putri Buka Masker, Ekspresi Keduanya Disorot. Instagram/wowunix©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pemeriksaan Putri Candrawathi tertutup. Hal itu menyusul permintaan Tim Penasihat Hukum, Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, sidang kematian Brigadir J agenda pemeriksaan saksi Putri Candrawathi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu, (7/12) besok.

Dimana sebelum sidang ditutup, Tim Penasihat Putri merasa keberatan dan meminta sidang digelar secara tertutup. Karena, adanya peristiwa kekerasan seksual yang diklaim dialami Putri Candrawathi.

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan, agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Mendengar permohonan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menolak mengabulkan permohonan kubu Putri Candrawathi. Atas dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.

2 dari 2 halaman

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan," tegas Wahyu.

Lantas, Arman menjelaskan dasar permohonannya mengacu pada pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan terkait kekerasan seksual bisa digelar secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK, masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," ucap Arman.

Kendati begitu, Hakim belum memberikan keputusan apakah digelar secara tertutup atau tetap terbuka. Sehingga hakim memilih opsi untuk sidang Rabu (7/12) besok hanya menghadirkan Ferdy Sambo untuk jadi saksi dalam persidangan, sementara Putri pada Senin (12/12) pekan depan.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.

Alhasil, Ferdy Sambo nanti akan jadi saksi bersama dengan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali. Benny tercatat belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan tersebut.

Dimana sidang besok digelar untuk terdakwa terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atas perkara pembunuhan berencana, Brigadir J pada Rabu (7/12) besok.

Baca juga:
Ferdy Sambo: Bharada E Harusnya Dipecat
Sambo Jawab Kekecewaan Anak Buah: Saya Sudah Minta Pimpinan Tak Proses Etik & Pidana
Hari Brigadir J Ditembak, Sambo Terlihat Tak Fokus Saat Rapat & Seolah Banyak Pikiran
Sambo Ngotot Putri Diperkosa, Kubu Brigadir J: Tak Ada Saksi Hanya Klaim Sepihak
Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo Tidak Panik soal Perempuan Cantik

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini