Hakim Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel
Merdeka.com - Hakim PN Depok menolak gugatan perdata korban penipuan umroh kepada First Travel, Senin (2/12). Pembacaan putusan digelar siang tadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.
"Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara ke satu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, Senin (2/12).
Cacat Formil
Gugatan para korban penipuan First Travel ini ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp1 miliar," bebernya.
Bukan cuma itu, hakim juga menilai gugatan cacat formil. Sebab, gugatan yang diajukan agen First Travel dan jemaah itu tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka.
Korban Bingung
Begitu putusan dibacakan, para jemaah korban penipuan kebingungan sebagian besar dari mereka menyatakan tidak mengerti hasil putusan sidang tersebut. Pasalnya, selama membacakan amar putusan volume suara Majelis Hakim tidak terlalu terdengar jelas.
Madani salah satu korban calon jamaah asal Tangerang mengatakan, tidak mengerti sama sekali isi putusan yang diutarakan oleh Majelis Hakim.
"Kami super bingung pak, tidak mengerti suaranya tidak jelas. Kalau yang sarjana mah mungkin mengerti kita SD saja kagak tamat," katanya.
Dirinya belum bisa mengambil sikap apapun, terutama setelah mengetahui bahwa hasil akhir sidang gugatan tersebut adalah penolakan. "Saya sudah serahkan uang kurang lebih Rp22 Juta ke First Travel, untuk berangkat umrah bersama keluarga. Tapi akhirnya ditipu, dan mencoba mengurus jalur hukum malah seperti ini," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaMemasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2024Periode pendaftaran: 20 Maret-hingga kuota terpenuhi
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnya