Hakim Tipikor tolak eksepsi, perkara Waryono Karno dilanjutkan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi dari bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno. Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap, jelas dan cermat.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Waryono Karno," kata Ketua Mejelis Hakim, Artha Theresia Silalahi, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5).
Hakim Artha menyebutkan kalau eksepsi yang diutarakan oleh tim penasihat hukum Waryono tidak bisa menjadi landasan dihentikannya perkara tersebut. Sebab, dalam dakwaan JPU KPK, sudah secara jelas memaparkan adanya penerimaan gratifikasi.
"Surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah menyebutkan penerimaan uang pada 28 Mei 2013 sebesar 284.862 dollar AS dan 50 ribu dollar AS pada 12 Juni 2013. Uang-uang itu tidak dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan yakni setelah 30 hari penerimaan," beber Hakim Artha.
Lebih jauh, Hakim Artha menerangkan dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pidana penerimaan gratifikasi itu berkaitan dengan tugas maupun jabatan Waryono selaku Sekjen ESDM saat itu.
"Karena dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta lebih, pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi," tandasnya.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Waryono dengan tiga dakwaan. Pertama, Waryono didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatannya diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp11.124.736.447.
Untuk dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Atas tindakan itu dia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 284.862 dan USD 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya