Hakim Tipikor tolak eksepsi mantan pejabat PLN
Merdeka.com - Dua mantan pejabat PT PLN tetap harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, nota keberatan (eksepsi) yang mereka sampaikan ditolak majelis hakim.
Putusan sela itu disampaikan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung, Selasa (12/11). Mereka menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Albert Pangaribuan, mantan General Manager PT PLN KITSBU, dan Ferdinan Ritonga, ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang. Keduanya merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Flame Tubes untuk pembangkit GT12 PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut (KITSBU) yang merugikan negara Rp 23,6 miliar.
Eksepsi itu ditolak karena materinya dinilai telah masuk dalam pokok perkara. "Menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi," ujar hakim SB Hutagalung.
Sebelumnya, penasihat hukum kedua terdakwa, Junaidi Matondang, dalam eksepsinya menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan flame tubes untuk pembangkit GT12 Belawan, bukan tanggung jawab kliennya. Menurut mereka, pihak PT Siemens Indonesia yang seharusnya jadi terdakwa. Alasannya, mereka tidak mendapatkan penjelasan bahwa flame tubes dengan spesifikasi DG: 10530 sudah tidak diproduksi lagi sejak lima tahun lalu.
Terdakwa Albert Pangaribuan serta Ferdinan Ritonga didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Albert dan Ferdinan bersama Edward Silitonga (mantan Manager Perencanaan), Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Bidang Produksi), dan Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan) didakwa telah merugikan negara pada proyek pengadaan flame tube DG 10530 merek Siemens. Kerugian terjadi setelah onderdil itu tidak sesuai kontrak sehingga tidak bisa digunakan. Begitupun, PLN tetap melakukan pembayaran kepada CV Sri Makmur, sehingga merugikan negara Rp 23,6 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaElektabilitas Ganjar Mahfud Diyakini Bakal Naik Usai Debat Terakhir Pilpres 2024
Ketua TPN tidak menjadikan hasil survei sebagai patokan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar
Ia merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaPergerakan Informan Dalam Kelompok Bersenjata Papua, Satgas TNI/Polri Dapat Kabar Penting
Satgas gabungan TNI/Polri berhasil lumpuhkan 3 anggota KKB Papua. Berikut informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaPKB Tancap Gas, Mulai Jaring Calon Kepala Daerah di Sulsel untuk Pilkada 2024
PKB membentuk tim petunjuk teknis penjaringan calon kepala daerah di Sulsel.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya