Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tipikor Tak Kabulkan Permintaan Hotma Sitompul Bersaksi secara Daring

Hakim Tipikor Tak Kabulkan Permintaan Hotma Sitompul Bersaksi secara Daring Sidang Setya Novantyo. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Permintaan pengacara kondang Hotma Sitompul ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hotma meminta untuk bersaksi secara daring dalam perkara suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi sebelumnya menyampaikan adanya permintaan Hotma. Namun, dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menolak permintaan itu.

"Sama seperti (permohonan) yang kami terima, dihadirkan saja, untuk sementara majelis tidak mengabulkan permintaan itu!" jawab Hakim Damis atas permintaan tersebut, seperti dikutip Antara, Senin (14/6).

Hotma dijadwalkan menjadi saksi pada hari ini namun ia tidak memenuhi panggilan JPU KPK.

Dalam dakwaan Juliari disebut pada Juli 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp3 miliar kepada Juliari dan atas perintah Juliari diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Dalam persidangan Joko juga membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi yang disebut untuk Juliari Batubara.

"Kemudian Rp3 miliar pada Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko dalam sidang 7 Juni 2021.

Joko mengaku ia pun sempat dipanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras terkait laporan surat palsu.

"Kemudian datang pengacara Pak Hotma Sitompul, saya dengar Pak Hotma baru berkunjung ke Pak Juliari setelah itu sorenya Pak Adi menginfokan ke saya ada permintaan untuk membayar ke Pak Hotma tapi apakah uang yang saya serahkan ke Boy Hermin uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu," ungkap Joko.

Sedangkan dalam sidang 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan uang Rp3 miliar digunakan untuk membayar "fee" pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.

"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," tambah Adi.

Pada hari ini JPU KPK juga seharusnya memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, namun Ihsan Yunus juga tidak hadir dalam sidang.

"Ada surat yang kami terima, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Adyanamid Plaza dari tanggal 14-16 Juni 2021," kata jaksa Ikhsan.

Baik Ikhsan Yunus dan Hotma Sitompul akan dipanggil lagi menjadi saksi pada 21 Juni 2021.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Ridwan Hisjam Ungkap Begitu Jokowi Selesai dengan PDIP, Kembali Lagi ke Golkar

Ridwan Hisjam Ungkap Begitu Jokowi Selesai dengan PDIP, Kembali Lagi ke Golkar

Bagi Golkar, selalu menerima dengan tangan terbuka untuk kader-kadernya untuk kembali lagi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya