Hakim tegaskan nama politisi hilang tak batalkan dakwaan Setnov
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Majelis hakim juga berpendapat hilangnya sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota, Hakim Anwar itu juga mengatakan, perihal nama-nama pihak yang berbeda dengan surat dakwaan milik terdakwa lain tidak serta merta menggugurkan dakwaan. Dia menambahkan, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.
"Terkait hilangnya nama-nama yang menerima sebelumnya dalam surat dakwaan SN, majelis hakim menimbang, terhadap keberatan itu tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan sebagai keberatan, karena yang diajukan sebagai terdakwa adalah mutlak kewenangan jaksa penuntut umum, sedangkan terkait nama-nama yang hilang tentunya tidak sebabkan batal demi hukum," ujar Hakim Anwar, Kamis (4/1).
Hakim Anwar juga menegaskan bahwa perihal nama yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum sejatinya telah dibuktikan dalam pemeriksaan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga menuturkan, alasan keberatan tim kuasa hukum yang menyoalkan hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan Setya Novanto tidaklah tepat sehingga perlu dikesampingkan.
"Berdasarkan pasal 55 para peserta telah diuraikan jaksa penuntut umum bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, Isnhu Edhi, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, Diah Anggarini, David Drajat Setiawan," ujar Anwar membeberkan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto mempermasalahkan surat dakwaan kliennya karena ada sejumlah nama-nama politisi yang diduga turut serta menikmati hasil korupsi e-KTP tidak tercantum di dalam surat dakwaan tersebut. Berikut beberapa nama politisi disebut dalam dakwaan menerima uang korupi e-KTP:
Melcias Mekeng disebut menerima 1,4 juta dolar ASOlly Dondokambey disebut menerima 1,2 juta dolar ASGanjar Pranowo disebut menerima 520 ribu dolar ASTamsil Lindrung disebut menerima 700 ribu dolar AS
Selain mereka ada nama politisi saat itu di Komisi II yaitu Yasonna Laoly, Khatibul Umam, Marzuki Alie, Mirwan Amir, Arief, Chairuman Harahap, Agung Gunanjar, Mustoko Weni, Ignatisus Mulyono, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Rindoko, Abdul Hakim, Jamal Azis.
Kapoksi komisi II DPR masing-masing menerima fee dengan totalnya 185 ribu dolar AS dan 37 anggota komisi II DPR dan Anas Urbaningrum sebesar 5,5 juta dolar AS atau total seluruhnya Rp 233.460.000.000 dengan kurs satu dolar Rp 13 ribu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaSosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md
Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca Selengkapnya