Hakim tak cabut hak politik Djoko Susilo
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga batal mencabut hak memilih dan dipilih mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo. Menurut mereka, dengan masa hukuman cukup lama dengan sendirinya akan diperhitungkan oleh lembaga-lembaga politik, jika Djoko ingin menggunakan hak politiknya sebagai warga negara.
"Dicabutnya hak politik menurut majelis hakim dipandang berlebihan. Mengingat terdakwa dipidana cukup lama. Maka dengan sendirinya akan terseleksi oleh syarat-syarat yang ada di dalam organisasi politik yang bersangkutan," kata Anwar, anggota Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).
Menurut Hakim Anwar, bila benar Djoko akan menggunakan hak konstitusi buat mengikuti hak politiknya, maka majelis tidak akan menjatuhkan hukuman itu.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni mengatakan, soal hilangnya pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 32 miliar, mestinya majelis hakim tidak mencampuradukkan pidana pengganti tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Mestinya hakim bisa membedakan pidana pengganti tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ini kan korupsinya sudah terbukti, dia menikmati Rp 32 miliar," ujar Jaksa Roni.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu
Kamrussamad menyindir kepada politikus yang tidak siap kalah bereaksi dengan mendorong hak angket.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnya