Hakim sindir kakak Andi Narogong seperti Santa Claus bagi-bagi uang
Merdeka.com - Mantan pejabat Badan Pertahanan Negara (BPN), Nurhadi Putra mengaku hampir sebagian besar keluarga Andi Agustinus alias Andi Narogong dekat dengan orang-orang DPR. Pengakuan ini terungkap saat dia menjadi saksi pada persidangan kasus tindak pidana dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
"Awal kenal dengan Dedi (Dedi Priono, kakak Andi) dia bawa-bawa nama DPR, dia pengusaha yang dilindungi DPR?" tanya hakim anggota Anwar kepada Nurhadi, Jumat (20/10).
Nurhadi membenarkan adanya pernyataan Dedi untuk kemudian dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Lebih lanjut, dalam BAP yang dibacakan, Nurhadi mengatakan lelang yang dilakukan di BPN terdapat kontribusi Dedi didalamnya. Tidak dijelaskan secara rinci, Dedi mengatakan lelang dilakukan setelah Dedi berjuang di DPR.
"Pada saat itu Dedi bilang kalau kendaraan yang narasita beserta perlengkapannya berkat perjuangan Dedi di DPR. Benar berikan keterangan seperti itu," konfirmasi hakim.
"Benar," ujar singkat Nurhadi.
Majelis hakim menduga pernyataan Dedi terhadap Nurhadi mempengaruhi pemenangan lelang mobil yang dilaksanakan di BPN. Sebab, saat proses lelang, Nurhadi mengaku tidak ada perusahaan Dedi didalamnya. Namun, pada saat pelaksanaan terdapat perusahaan karoseri milik kakak Andi Narogong sekaligus terdakwa atas kasus ini.
"Sangat patut juga saya kait-kaitkan," jelas hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim dibuat kesal dengan pernyataan Nurhadi perihal penerimaan uang oleh Dedi sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 20 juta. Disinyalir ada uang korupsi e-KTP yang disebar ke berbagai sektor. Semisal lelang mobil di BPN yang dilakukan Dedi.
"Berapa kali terima amplop?" Tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Dua kali dari Dedi tahun 2009 2010, isinya Rp 20 juta," ujar Nurhadi.
"Dedi ini kayak Santa Claus ya bagi bagi uang," sindir hakim Jhon.
"Karena baik hati yang mulia," ujarnya.
Sontak jawaban Nurhadi dimentahkan hakim Jhon. Dia menegaskan tindakan Nurhadi dengan menerima uang dari Dedi sebagai penyalahgunaan jabatan. "Baik hati darimana, Anda pejabat loh," cetusnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMuhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi
Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTerbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya