Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim sidang e-KTP tegur bos money changer karena selalu jawab 'Panjang kayak ular'

Hakim sidang e-KTP tegur bos money changer karena selalu jawab 'Panjang kayak ular' Agus dan Ganjar bersaksi di sidang e-KTP. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Deni Wibowo, pemilik money changer PT Raja Valuta dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1). Dalam persidangan, Deni mengaku transaksi dengan PT OEM Investment cukup panjang lantaran melibatkan antar money changer.

Hal ini diutarakan saat majelis hakim ataupun jaksa penuntut umum mencecarnya tentang identitas pihak yang memintanya melakukan transfer ke perusahaan milik rekanan Setya Novanto, Made Oka Masagung.

"Kirim uang ke OEM atas permintaan Anda?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Deni saat menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (18/1).

"Bisa iya, bisa enggak," jawab Deni.

Jawaban yang diberikan Deni menimbulkan pertanyaan jaksa penuntut umum. Denny sempat diperingatkan agar kooperatif dalam memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Usai diberi peringatan, Deni kembali ditanya perihal pihak yang memintanya melakukan transaksi ke PT OEM. Dia menjelaskan, dalam transaksi tersebut tidak bisa dipastikan secara langsung, sebelum melakukan pemeriksaan ulang transaksi rekening perusahaan.

"Di situ harus dilihat dulu aliran dana rupiahnya money changer siapa yang beli. Jadi ini kayak ular pak, panjang," ujar Deni.

Mendengar jawaban itu, hakim anggota Anshori kembali menanyakan mekanisme transaksi di money changer milik Deni. Termasuk mempertanyakan arsip bukti-bukti transaksi antar money changer.

"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" tanya Hakim Anshori.

"Di situ di rekening ada," ujar Deni.

"OEM Investment siapa pemiliknya?" tanya Hakim Anshori.

"Enggak tahu mungkin ada money changer lain, oh ini kali yang beli. Kayak ular pak, panjang," jawab Deni.

"Masa enggak ada yang inget sih. Hati-hati jangan banyak sumpah nanti kemakan sumpah," ujar Hakim Anshori mengingatkan.

Pada persidangan pekan lalu, Neni selaku Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa yang bergerak di bidang jual beli valuta mengaku rekening pribadinya pernah menerima sejumlah uang dari Biomorf Mauritius. Uang tersebut, diakuinya merupakan titipan dari money changer PT Raja Valuta untuk kemudian diteruskan ke rekening atas nama PT OEM Investment.

Transaksi kepada OEM Investment, diketahui melalui money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa dengan jumlah keseluruhan mencapai USD 1,4 juta yang dilakukan dengan beberapa tahap. Tahap pertama, money changer milik Neni mentransfer USD 400.000. Tahapan kedua senilai USD 1 juta. Kedua transaksi tersebut ditransfer oleh money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa kepada OEM Investment.

Jaksa Eva kemudian menanyakan alasan money changer Raja Valuta memintanya untuk mentransfer ke rekening OEM Investment. Namun, dijawab Neni hal tersebut tidak ditanyakan dengan alasan kebijakan setiap money changer. Menurutnya, tidak etis menanyakan alasan nasabah atau money changer melakukan transfer ke rekening tertentu.

PT OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto. Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.

Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Nenek yang Diduga ODGJ Beli Nasi Padang dengan Uang Mainan, Aksi Penjual Tak Menolak dan Tetap Rendah Hati Ini Tuai Pujian

Nenek yang Diduga ODGJ Beli Nasi Padang dengan Uang Mainan, Aksi Penjual Tak Menolak dan Tetap Rendah Hati Ini Tuai Pujian

Meski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati

Baca Selengkapnya
Identitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda

Identitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda

Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya