Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Sentil Kubu Arif Rachman Cecar Saksi Ahli: Kalau Bicara Teori Mesti Buka Buku

Hakim Sentil Kubu Arif Rachman Cecar Saksi Ahli: Kalau Bicara Teori Mesti Buka Buku Sidang Perdana Terdakwa Arif Rachman Arifin. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Hakim Ketua Ahmad Suhel 'menyentil' tim penasihat hukum terdakwa kasus Obstruction Of Justice pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rahman Arifin karena tak langsung ke inti pokok pertanyaan ke saksi ahli pidana Effendy Saragih. Kubu Arif Rahman melayangkan pertanyaan soal teori-teori seraya mengetes pemahaman ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Teguran itu dilayangkan saat tim penasihat hukum Arif Rahman, Junaedi Saibih melontarkan pertanyaan soal hubungan antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Budapest Convention perihal perjanjian internasional terkait kejahatan siber.

"Lalu saya bertanya berkaitan dengan UU ITE, tahun berapa saudara tahu?" tanya Junaedi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

"Saya pikir semua orang tahu, UU ITE itu dibuat tahun 2008 dan direvisi," ucap Effendy.

"Saudara mempelajari UU ITE itu, ada juga memperhatikan konvensi Budapest?" timpal Junaedi.

"Saya tidak tahu itu apa, silakan saja apa yang mau ditanya," jawab Effendy.

Mendengar pertanyaan dari tim penasihat hukum Arif Rahman itu, hakim ketua Suhel meminta agar pertanyaan langsung menyinggung ke masalah pokok soal pasal dikenakan dalam perkara Obstruction Of Justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Langsung ditanya inti ajalah. Karena kalau ditanyakan seperti itu, itu bersifat umum sekali. Makanya langsung aja, yang diinikan saja terkait dengan pasalnya, kalau bicara teori-teori itu mesti buka buku lagi," potong hakim.

"Ini kalau kami ditanyakan (teori), saya pun kalau ditanyakan pasal sekian itu juga enggak ngerti juga saya. Walaupun sudah ini juga kerjaan saya. Enggak begitu, langsung saja lah," timpal Hakim.

"Terima kasih, makasih yang mulai sudah diingatkan, karena kita didatangi. Depan kita ada ahli," sahut Junaedi.

"Ya kalau ditanya seperti itu kesimpulannya ini bukan ahli ini ditanya seperti ini aja enggak tahu. Kan jadi seperti itu kan, jangan menciptakan itu," tegas hakim.

Pertanyaan Kubu Arif Rahman Dinilai Jaksa Bisa Menggiring Opini

Hakim Suhel mengatakan, pertanyaan dilayangkan kubu Arif Rahman bisa menggiring opini masyarakat untuk meragukan keterangan dari ahli. Padahal, pertanyaan tersebut tidak masuk dalam pokok inti perkara berkenan kapasitas Effendy selaku ahli pidana.

"Enggak nanti orang akan menilai seperti itu jadinya, silakan sajalah langsung ke titik persoalannya aja, terkait yang disebutkan tadi. Ini banyak persoalan yang didasari teori hukum yang Anda sebutkan tadi. Tahu enggak dia, langsung pendapat saudara yang mau angkat apa. Gitu aja langsung," tegas Hakim.

"Ya karena kalau dibaca UU ITE dan juga Konvensi Cyber Crime itu suatu tindak pidana elektronik. Itu adalah bahwa adanya sistem gangguan harus adanya sistem malware atau serangan itu serangan langsung elektronik. Jadi itu yang membedakan ITE dengan tindak pidana ITE," ujar tim penasihat hukum Arif Rahman.

"Ya jadi sudah saya jelaskan secara spesifik apa yang disebutkan tadi seperti itu. Seolah-olah harus melalui sistem elektronik. Namun jangan lupa, di dalam ITE itu juga diatur secara tegas secara pasal-pasal perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dengan pasal-pasal mulai dari pasal 27 sampai 36," kata Effendy.

Tak puas dengan jawaban dari Effendy, kubu Arif Rahman kembali mencecar dengan menegaskan pertanyaan yang membedakan antara UU ITE dan KUHP. Namun pertanyaan tersebut kembali ditegur hakim agar lebih jelas dalam memberikan keterangan.

"Pertanyaan saya apa yang membedakan tindak pidana KUHP, iya kan kalau kita bicara UU ITE kan tindak pidana khusus apa sih karakteristik yang membedakan antara KUHP dengan pidana di luar KUHP?" tanya penasihat huku Arif Rahman.

"Jadi gini lah di dalam KUHP ada enggak kejahatan ITE?" potong hakim.

"Oh ada," jawab Effendy.

"Terus yang membedakan dengan UU ITE apa di situ?" timpal hakim.

"Bahwa ada banyak tindakan yang diatur dalam KUHP, diatur dalam UU ITE apabila perbuatan yang di KUHP itu dilakukan dengan sistem elektronik," ujar Effendy.

Sebagaimana diketahui Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekedar informasi jika kehadiran Effendy Saragih adalah ahli pidana yang dihadirkan JPU dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Arif Rachman Arifin dan Agus Nur Patria.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Memahami Filosofi, Aliran, dan Pengaruhnya pada Cara Berpikir
Memahami Filosofi, Aliran, dan Pengaruhnya pada Cara Berpikir

Filosofi berbeda dari ilmu pengetahuan dalam cara ia mendekati pertanyaan-pertanyaan ini melalui alasan logis dan kritis.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Penampilan Berbeda Jenderal Bintang Tiga saat Ngajar Perwira Polisi Mahasiswa S2
Penampilan Berbeda Jenderal Bintang Tiga saat Ngajar Perwira Polisi Mahasiswa S2

Berikut potret Jenderal Bintang 3 Polri berpenampilan berbeda saat mengajar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengulik Tradisi Bersyukur dengan Bubur Sumsum, Ternyata Punya Makna dan Filosofi Mendalam
Mengulik Tradisi Bersyukur dengan Bubur Sumsum, Ternyata Punya Makna dan Filosofi Mendalam

Bubur ini bukan sekadar makanan untuk dimakan secara biasa, tetapi memiliki makna yang mendalam dalam konteks tradisi Jawa.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

Baca Selengkapnya
Sisi Menarik Jaka Sembung, Tokoh Fiksi Indramayu yang Benci Penjajahan dan Berhasil Kalahkan Ilmu Rawa Rontek
Sisi Menarik Jaka Sembung, Tokoh Fiksi Indramayu yang Benci Penjajahan dan Berhasil Kalahkan Ilmu Rawa Rontek

Jaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.

Baca Selengkapnya
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya