Hakim sebut eksepsi Artha Meris terlampau jauh
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menolak nota keberatan (eksepsi) diajukan oleh Artha Meris Simbolon, terdakwa kasus dugaan suap kepada kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Menurut Hakim Ketua Syaiful Anwar, eksepsi diajukan oleh Direktur Utama PT Kaltim Parna Industri itu sudah masuk materi perkara dan mesti dibuktikan dalam persidangan.
"Menolak nota keberatan diajukan terdakwa secara keseluruhan. Menetapkan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah, dan digunakan untuk pemeriksaan perkara sampai akhir," kata Hakim Ketua Syaiful saat membacakan putusan sela Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/10).
Hakim Ketua Syaiful menyatakan sidang lanjutan Meris bakal digelar Senin pekan depan. Guna mempercepat proses persidangan, maka sidang bakal digelar dua kali sepekan pada Senin dan Kamis.
Selepas sidang, Meris menolak memberikan pernyataan. Sementara kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan, mengatakan dia dan kliennya siap menghadapi sidang lanjutan. Sebab menurut dia, ada kejanggalan dalam konstruksi kasus ini.
"Justru itu, kan jaksa yang mesti membuktikan. Karena Rudi menyatakan enggak pernah menerima uang USD 522,5 ribu dari Meris. Kan menurut jaksa, kata Deviardi dia menerima uang dari Meris dan memberikan ke Rudi. Tapi Rudi mengatakan enggak pernah menerima," ujar Otto di luar persidangan.
Otto mengatakan, dalam sidang pada Senin mendatang jaksa akan menghadirkan beberapa saksi. Antara lain Deviardi (pelatih golf Rudi Rubiandini dan terpidana kasus suap SKK Migas), Dedi, dan Budi Gunawan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan
Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan
Baca SelengkapnyaKetua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara Bergetar Sambil Tahan Tangis saat Umumkan Hasil Pemilu, Ini Sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSempat Berseteru, Hubungan Persahabatan Sederet Artis Ini Kembali Akrab dan Saling Memaafkan
Saat mengalami masalah ini, ada yang mudah memaafkan, ada juga yang butuh waktu beberapa lama untuk saling memaafkan dan kembali akrab.
Baca SelengkapnyaBak Mandi Marmer Ini Digunakan Pejabat 1.800 Tahun Lalu, Lambang Kepala Singa di Setiap Sisinya Punya Makna Khusus
Bak mandi ini disita dari penyelundup artefak di Turki.
Baca SelengkapnyaTak Sendiri Lagi, Deretan Artis Ini Jalani Lebaran 2024 Bareng Pasangan
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini para artis ini menghabiskan momen bareng pasangan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca Selengkapnya