Hakim Sarpin juga dilaporkan ke MA
Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil anti korupsi telah melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Mereka yang melaporkan di antaranya; PSHK, ICW, YLBHI, IRR, ICJR, dan LBH Jakarta.
Menurut mereka, Hakim Sarpin terindikasi melakukan dua pelanggaran, yaitu memutus di luar kewenangan dan salah mengutip saksi ahli persidangan. Bukti-bukti pelanggaran Hakim Sarpin dalam bentuk draf langsung diserahkan ke MA.
"Membawa implikasi gugatan pelanggaran kode etik dan tata perilaku, khususnya poin 8 & 10 yaitu profesionalitas dan disiplin, ini sudah ada presedennya seperti kasus Chevron yaitu penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun, dan kita berharap MA dapat memberi sanksi yang minimal serupa," kata peneliti Hukum ICW, Lalola Easter di Gedung MA Jakarta, Jumat (20/2).
Hakim Sarpin dinilai salah menafsirkan tentang pasal 77 KUHAP. Dalam pasal tersebut mengatur tentang sidang praperadilan.
"Pelanggaran undang-undang, objek praperadilan terbatas dan hakim melakukan argumentasi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, terutama hanya menggunakan keterangan ahli, harusnya ada sumber referensi lain contohnya kutipan dari buku. Intinya tidak ada argumentasi yang memadai," ujar Miko Ginting dari PSHK.
Dalam sidang putusan praperadilan awal pekan ini, Hakim Sarpin menerima permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim Sarpin menilai, penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?
Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya