Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Sarpin dituding salah alamat laporkan 2 pimpinan KY ke Polri

Hakim Sarpin dituding salah alamat laporkan 2 pimpinan KY ke Polri Hakim Sarpin diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/agil

Merdeka.com - Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lohlo menegaskan, permasalahan yang menyeret dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri yang dijerat dengan pasal sangkaan pencemaran nama baik atas delik aduan Hakim Sarpin mesti dilihat dalam konteks Yudisial, bukan konteks wewenang KY dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh keduanya. Menurut dia, pernyataan keduanya tidak bisa dijadikan delik pidana.

"Masalah hukum itu bukan masalah formal yuridis, tapi harus dilihat masalah konteks. Sekarang perlu diperjelas, ketika KY berbicara itu apakah konteksnya masih dalam wewenangnya atau tidak, dan sebagian besar orang berpendapat, termasuk saya juga berpendapat, itu masih konteks yudisial. Jadi sebenarnya itu tidak bisa dilarikan ke masalah pidana. Harusnya seperti itu," ujar Ferdinand di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (26/7).

"Kalau orang tidak melihat konteks semua orang masuk penjara. Contoh, saya membeli barang palsu. Saya pakai barang palsu, saya bisa masuk penjara. Saya beli barang palsu karena murah kan. Tapi ini harus dilihat konteks, kenapa saya beli barang palsu karena saya enggak mampu beli barang mahal. Jadi, secara formal yuridis betul, kalau masalah kontekstual itu keliru," imbuh dia.

Terkait pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin, Ferdinand menilai jika hal tersebut sangat luas dan sulit menginterpretasikannya. "Pencemaran nama baik itu terlalu luas. Bagaimana interprestasinya pencemaran nama baik itu? Itu bukan masalah hitam di atas putih. Contoh, dalam bercanda dan keluar kata kasar, dan orang tidak menerima, dan anda dituduh pencemaran nama baik," papar dia.

Menurut Ferdinand, tuduhan pencemaran nama baik oleh Hakim Sarpin sangat tidak tepat sasaran. Peryataan dua komisioner KY tersebut, kata dia, bukan atas nama pribadi melainkan membawahi KY sama halnya seperti tugas polisi.

"KY menjalankan tugasnya, sebagai institusi negara. Dia tidak datang sebagai komisioner pribadi, bagaimana caranya negara melakukan pencemaran nama baik. Kalau begitu kan Sarpin salah alamat, tuntutannya NKRI karena dia representasi dari negara," ujar dia.

"Kalau begitu berapa banyak polisi yang masuk penjara karena menembak penjahat karena menjalankan tugas. Menembak penjahat itu hingga meninggal itu sama saja menghilangkan nyawa orang, ada pasalnya. Kenapa dia punya imunitas, karena dia menjalankan tugas negara, sama kayak KY yang menjalankan tugas negara," tukas dia.

Ferdinand kembali menegaskan jika pernyataan dua komisioner KY mesti dilihat dalam konteks sebagai representasi negara yang menjalankan tugasnya. "Jadi, tidak bisa dilihat pribadi ke pribadi, apa urusannya komisioner itu memberikan komentar sebagai apa, di representasi dari negara." pungkas dia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas

Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas

Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL

Baca Selengkapnya
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

Baca Selengkapnya